Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jaksa Ungkap Kisah Eni Saragih Meminta Duit ke Johannes Kotjo

Eni Saragih pernah meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Koco senilai Rp 10 miliar untuk kepentingan suaminya ikut Pilkada Temanggung.

4 Oktober 2018 | 16.42 WIB

Pengusaha Johannes B. Kotjo ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengusaha Johannes B. Kotjo ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eni Saragih pernah meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Koco senilai Rp 10 miliar untuk kepentingan suaminya Muhammad Al Khadziq yang ikut Pemilihan Bupati Temanggung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand dalam sidang dakwaan terhadap Johannes Koco dalam perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

"Pada 27 Mei 2018, Eni meminta uang kepada Johanes Rp 10 miliar guna keperluan Pilkada suaminya," ujar Ronald Ferdinand, Kamis 4 Oktober 2018.

Ronald menyebutkan permintaan itu disampaikan Eni yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR melalui pesan WhatsApp ke Johannes Kotjo. Menurut Eni seperti di dalam dakwaan jaksa, permintaan tersebut untuk diperhitungkan dengan imbalan yang telah dijanjikan oleh Johannes.

Namun saat itu, kata Ronald, Johannes tidak menyanggupi permintaan Eni lantaran kondisi keuangan pemilik saham di Blackgold Natural Resources Limited itu sedang tak bagus.

Pada 5 Juni 2018, Eni kembali menghubungi Johanes Kotjo untuk meminta uang, dalam pertemuan itu Eni mengajak Menteri Sosial saat itu Idrus Marham. Saat itu Johannes Kotjo masih keberatan.

Idrus pun mulai melobi Johannes Kotjo untuk membantu kebutuhan Khadziq dalam pemilihan bupati. "Tolong adik saya dibantu, buat Pilkada," ujar Ronald menirukan Idrus.

Johannes masih saja teguh untuk tidak memenuhi permintaan Eni. Tiga hari berselang, Eni kembali mengadu kepada Idrus untuk melobi pengusaha itu.

Idrus pun menurutnya dan menghubungi Johannes. "Maaf bang, dinda (Eni) butuh bantuan untuk kemenangan bang, sangat berharga bantuan bang Kotjo," kata Ronald membacakan pesan teks Idrus.

Hari itu juga, Johanes memberikan uang Rp 250 juta kepada Eni Saragih. Dalam dakwaan jaksa, Eni Saragih disebut menerima total uang Rp 4,75 miliar secara bertahap.  Penerimaan pertama terjadi pada 18 Desember 2017 senilai Rp 2 miliar. Selanjutnya pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima Rp 2 miliar.

Selanjutnya, Eni Saragih kembali menerima uang senilai Rp 250 juta pada 8 Juni 2018 dan pada 13 Juli, Eni kembali menerima uang Rp 500 juta dari Johannes Kotjo. Namun dalam penyerahan uang tersebut Eni dan Tahta Maharaya orang kepercayaannya beserta Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes ditangkap tangan oleh KPK.

KPK menyangka Kotjo menyuap Eni Saragih Rp 4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang menggarap proyek pembangkit tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima janji suap dari Johannes Kotjo. KPK menyangka Kotjo menjanjikan USD 1,5 juta kepada Idrus untuk tujuan yang sama dengan Eni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus