Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan penambangan emas ilegal di Kabupaten Bogor ditindaklanjuti polisi dengan penangkapan para penambang ilegal atau gurandil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan ini diklaim sebagai yang terbesar lantaran Kepolisian Resor Bogor menangkap 4 orang bos gurandil di tiga tempat berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar M. Joni, mengatakan ke-empat pelaku ditangkap di Desa Banyuasih Kec. Cigudeg. "Barang bukti kami sita, juga tempat pengolahannya kami sita. Sehingga tidak ada lagi PETI (Penambangan emas tanpa izin)," kata Joni kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 6 Februari 2020.
Joni mengatakan para pelaku itu berperan sebagai pengolah dan pengusaha penambangan emas tanpa ijin. Mereka ditangkap pada Sabtu, 1 Februari 2020. Empat pelaku berinisial IR, IS, OM dan YA.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 130 karung berisikan batuan yang memiliki kandungan emas serta sejumlah peralatan pengolah emas. Peralatan itu berupa, 89 gelundungan, 8 poli, 7 mesin penggerak, 1 perangkat alat pembakar emas atau gebosan dan satu karung berisikan beban seberat 8 Kg. "Juga kami amankan satu sepeda motor dan cangkul," kata Joni.
Menurut Joni, penangkapan empat bos gurandil tersebut bersamaan dengan operasi penertiban penutupan 23 lubang-lubang gurandil yang dilakukan bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat, PT. Antam, dan Polres Bogor di Gunung Pongkor pada Sabtu pekan lalu.
Menurut Joni, petugas gabungan yang melakukan razia tambang emas ilegal ini harus berjalan kaki selama 4 jam sebelum menemukan lubang tambang ilegal itu.
Saat dirazia, para penambang itu tengah melakukan kegiatan pengambilan batu-batuan yang diduga mengandung emas di berbagai titik wilayah Kecamatan Cigudeg dan sekitarnya.
"Kemudian batu itu mereka bawa ke pengolahan di Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg," kata Joni.
Joni mengatakan omset yang bisa dihasilkan dalam usaha pengolahan penambangan emas ilegal tersebut, berkisar antara Rp 20 juta-Rp 50 juta rupiah per bulan.
Joni menegaskan kegiatan yang dilakukan para gurandil tersebut, melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta merusak alam. Polisi akan menjerat mereka dengan pasal 161 dan pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.