PERKARA mirip "Sum Kuning" itu, akhirnya ditutup Pengadilan
Negeri Mataram dengan putusan yang cukup ringan. Enam orang
pemuda yang terbukti melakukarl pemerkosaan terhadap janda Amn
(20 tahun) dijatuhi hukuman antara 8 bulan sampai 1 tahun.
Mereka adalah Rudy Kelana 18 tahun), Wikrom (16 tahun), Yoyok
(16 tahun), Roni K. (17 tahun), Komang Eta (20 tahun) dan Yongki
(17 tahun) .
Tujuh orang rekan mereka yang lain, hanya bernasib sial, karena
keburu tertangkap sebelum mendapat giliran. Sebab itu hakim
menjatuhkan hukuman antara 6 bulan sampai dengan 10 bulan
penjara, terhadap Ki Mangku, Agus (16 tahun), Dayat (18 tahun),
Budiarta (20 tahun), Mardioto Wahyu (17 tahun). Semua terbukti
melanggar pasal 285 KUHP.
Peristiwa pemerkosaan 8 Juni yang lalu itu, cukup menggemparkan
masyarakat Kota Mataram. Sebab, para pelaku terdiri dari
anak-anak sekolah, ditantu seorang oknum polisi Bharada
,uwarno Amir. Apalagi di antara anakanak muda itu terdapat anak
pejabat daerah itu. Bharada Suwarno akan diadili sendiri di
Mahmilti.
Kejadiannya dimulai ketika Bharada Suwarno Amir, menjemput janda
Amn di warung kopi Gusti Ayu tempat Amn bekerja. Amn menolaknya,
tapi ia dipaksa Suwarno untuk naik mobil Toyota Kijang yang
sudah penuh dengan anak-anak muda itu. Ketika mobil itu berjalan
Amn berusaha berteriak, tety. Rudi Kelana menjambak rambut
wanita itu dan menyumbat mulutnya. Tertuduh lainnya bernyanyi
ramai-ramai agar suara Amn tidak terdengar. Sampai di pantai
Sengigi, Amn diperkosa bergantian. Untunglah perbuatan itu
dihentikan oleh Kamtib kota itu, dan semua pelakunya ditangkap.
(TEMPO, 26 Juni 1981).
Tetapi putusan hakim 27 Agustus itu masih dirasa berat oleh
Jaksa Zakaria Marsuki yang sebelumnya menuntut rata-rata lebih
ringan 1 bulan dari vonis hakim. "Keputusan itu mengagetkan
saya," ujar Marsuki. Ia menilai, anak-anak muda itu masih bisa
diperbaiki karena punya orang tua, masih sekolah dan belum
pernah dihukum. Namun Marsuki tetap menerima hukuman yang
dijatuhkan hakim, karena para terhukum sendiri menerimanya.
Majelis hakim yang memutus perkara itu, tidak berhasil dimintai
pendapat. Namun keputusan majelis itu, dianggap wajar oleh Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ida Bagus Giri. Padahal menurut
pasal 285 yang menurut vonis perkara ini telah terbukti,
mengancam hukuman 12 tahun penjara bagi si pelaku.
Wajar atau tidak, anehnya saksi utama dalam perkara ini janda
Amn, tidak pernah dipanggil oleh majelis untuk didengar
keterangannya. Amn mendengar tentang putusan itu dari
teman-temannya. "Lha kok begitu ringan hukumannya, "kata Amn
kepada TEMPO .
Ada suatu yang meresahkan Amn, yaitu ancaman anak-anak muda itu.
Menurut Amn, mereka mengancam akan membunuh Amn kalau sudah
bebas. "Pokoknya sebelum isi perut saya keluar mereka belum
puas," kata Amn mengulangi ancaman anak-anak muda itu. Tapi tak
sekedar itu. Dengan hukuman yang dianggap ringan itu,
dikhawatirkan kebiasaan main perkosa seperti itu akan terus
terjadi.
Polisi Dantabes Bandung memang sudah menempatkan petugasnya di
daerah itu. Namun menurut beberapa orang pemuda, Arman masih
sering terlihat berkeliaran tak jauh dari Jalan Cikaso. Dan dua
hari setelah kasus Yatty, seorang gadis lainnya di Jalan Bogor
(Bandung), nyaris pula diperkosa. Penduduk Bandung menduga
pelakunya tidak lain dari Arman.
Ny. Anni Pane, (53 tahun), ibu Arman, membenarkan anaknya itu
sering keluar masuk penjara. Umur 9 tahun, Arman sudah masuk LP
anak-anak Tangerang. Tetapi ia berhasil kabur. Setelah itu entah
sudah berapa kali ia keluar masuk penjara. "Sudah tidak
terhitung," ujar Ny. Anni. Akibatnya Arman tidak sampai tamat
SD.
Tetapi sementara kasus-kasus yang membuat orang bergidik itu
terjadi, Majelis hakim Pengadilan Mataram menjatuhkan hukuman
antara 6 sampai 12 bulan penjara, terhadap 13 orang pemuda yang
memperkosa janda Amn di Mataram. (Lihat box).
Ketiga belas pemuda itu dinyatakan hakim terbukti menyetubuhi
Ny. Amn dengan kekerasan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman
ringan, walau ancaman untuk perbuatan itu bisa sampai 12 tahun
penjara (pasal 285 KUHP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini