Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Janda Itu Mulai Resah

6 orang pemuda pelaku pemerkosaan janda Amn dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Mataram. Amn resah hukuman dinilai terlalu ringan.

12 September 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERKARA mirip "Sum Kuning" itu, akhirnya ditutup Pengadilan Negeri Mataram dengan putusan yang cukup ringan. Enam orang pemuda yang terbukti melakukarl pemerkosaan terhadap janda Amn (20 tahun) dijatuhi hukuman antara 8 bulan sampai 1 tahun. Mereka adalah Rudy Kelana 18 tahun), Wikrom (16 tahun), Yoyok (16 tahun), Roni K. (17 tahun), Komang Eta (20 tahun) dan Yongki (17 tahun) . Tujuh orang rekan mereka yang lain, hanya bernasib sial, karena keburu tertangkap sebelum mendapat giliran. Sebab itu hakim menjatuhkan hukuman antara 6 bulan sampai dengan 10 bulan penjara, terhadap Ki Mangku, Agus (16 tahun), Dayat (18 tahun), Budiarta (20 tahun), Mardioto Wahyu (17 tahun). Semua terbukti melanggar pasal 285 KUHP. Peristiwa pemerkosaan 8 Juni yang lalu itu, cukup menggemparkan masyarakat Kota Mataram. Sebab, para pelaku terdiri dari anak-anak sekolah, ditantu seorang oknum polisi Bharada ,uwarno Amir. Apalagi di antara anakanak muda itu terdapat anak pejabat daerah itu. Bharada Suwarno akan diadili sendiri di Mahmilti. Kejadiannya dimulai ketika Bharada Suwarno Amir, menjemput janda Amn di warung kopi Gusti Ayu tempat Amn bekerja. Amn menolaknya, tapi ia dipaksa Suwarno untuk naik mobil Toyota Kijang yang sudah penuh dengan anak-anak muda itu. Ketika mobil itu berjalan Amn berusaha berteriak, tety. Rudi Kelana menjambak rambut wanita itu dan menyumbat mulutnya. Tertuduh lainnya bernyanyi ramai-ramai agar suara Amn tidak terdengar. Sampai di pantai Sengigi, Amn diperkosa bergantian. Untunglah perbuatan itu dihentikan oleh Kamtib kota itu, dan semua pelakunya ditangkap. (TEMPO, 26 Juni 1981). Tetapi putusan hakim 27 Agustus itu masih dirasa berat oleh Jaksa Zakaria Marsuki yang sebelumnya menuntut rata-rata lebih ringan 1 bulan dari vonis hakim. "Keputusan itu mengagetkan saya," ujar Marsuki. Ia menilai, anak-anak muda itu masih bisa diperbaiki karena punya orang tua, masih sekolah dan belum pernah dihukum. Namun Marsuki tetap menerima hukuman yang dijatuhkan hakim, karena para terhukum sendiri menerimanya. Majelis hakim yang memutus perkara itu, tidak berhasil dimintai pendapat. Namun keputusan majelis itu, dianggap wajar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ida Bagus Giri. Padahal menurut pasal 285 yang menurut vonis perkara ini telah terbukti, mengancam hukuman 12 tahun penjara bagi si pelaku. Wajar atau tidak, anehnya saksi utama dalam perkara ini janda Amn, tidak pernah dipanggil oleh majelis untuk didengar keterangannya. Amn mendengar tentang putusan itu dari teman-temannya. "Lha kok begitu ringan hukumannya, "kata Amn kepada TEMPO . Ada suatu yang meresahkan Amn, yaitu ancaman anak-anak muda itu. Menurut Amn, mereka mengancam akan membunuh Amn kalau sudah bebas. "Pokoknya sebelum isi perut saya keluar mereka belum puas," kata Amn mengulangi ancaman anak-anak muda itu. Tapi tak sekedar itu. Dengan hukuman yang dianggap ringan itu, dikhawatirkan kebiasaan main perkosa seperti itu akan terus terjadi. Polisi Dantabes Bandung memang sudah menempatkan petugasnya di daerah itu. Namun menurut beberapa orang pemuda, Arman masih sering terlihat berkeliaran tak jauh dari Jalan Cikaso. Dan dua hari setelah kasus Yatty, seorang gadis lainnya di Jalan Bogor (Bandung), nyaris pula diperkosa. Penduduk Bandung menduga pelakunya tidak lain dari Arman. Ny. Anni Pane, (53 tahun), ibu Arman, membenarkan anaknya itu sering keluar masuk penjara. Umur 9 tahun, Arman sudah masuk LP anak-anak Tangerang. Tetapi ia berhasil kabur. Setelah itu entah sudah berapa kali ia keluar masuk penjara. "Sudah tidak terhitung," ujar Ny. Anni. Akibatnya Arman tidak sampai tamat SD. Tetapi sementara kasus-kasus yang membuat orang bergidik itu terjadi, Majelis hakim Pengadilan Mataram menjatuhkan hukuman antara 6 sampai 12 bulan penjara, terhadap 13 orang pemuda yang memperkosa janda Amn di Mataram. (Lihat box). Ketiga belas pemuda itu dinyatakan hakim terbukti menyetubuhi Ny. Amn dengan kekerasan. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman ringan, walau ancaman untuk perbuatan itu bisa sampai 12 tahun penjara (pasal 285 KUHP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus