Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaringan Narkoba dari Lapas Tarakan

Hendra Sabarudin mengoperasikan jaringan sabu dari dalam penjara sejak 2017. Diduga melibatkan sipir.

29 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VONIS hukuman mati tak membuat Hendra Sabarudin kapok berbisnis narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Ia tetap aktif mengendalikan jaringan distribusi sabu dari balik penjara. Sambil menanti putusan tetap dari Mahkamah Agung, Hendra dibui di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, Kalimantan Timur. Sejak 2017, ia diduga sudah mendatangkan 7 ton sabu asal Malaysia ke Indonesia. Nilai transaksinya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Sumber: Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Institute for Criminal Justice Reform, Pusat Data dan Analisis Tempo

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus