Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEBERAPA hari setelah dilantik menjadi penjabat Gubernur Riau pada 29 Februari 2024, Sofyan Franyata Hariyanto langsung menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau. Lewat warkat tersebut, Hariyanto meminta salinan audit investigatif yang pernah diterbitkan BPKP tentang aktivitas anak perusahaan daerah Pemerintah Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), di Blok Minyak dan Gas Bumi Langgak, pada 30 Desember 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hariyanto mendengar kabar bahwa hasil audit tersebut mengungkap temuan kerugian keuangan di PT Sarana Pembangunan Riau sebesar Rp 32,5 miliar dan US$ 7,4 juta. Tapi keberadaan dokumen hasil audit yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau itu belakangan tak diketahui lagi. “Kala itu kami tidak berhasil menemukannya,” kata Hariyanto kepada Tempo, Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam hasil audit tersebut, BPKP menyebutkan salah satu penyebab kerugian adalah kerja sama PT SPR dan Kingswood Capital Ltd, sebuah perusahaan offshore yang tunduk berdasarkan hukum di British Virgin Islands. Nama Kingswood pernah muncul dalam laporan Tempo edisi 25 April-1 Maret 2016 tentang skandal Panama Papers, bocoran dokumen firma hukum Mossack Fonseca di Panama, dalam artikel berjudul “Orang Kita di Gedung Akara”. Saat itu perusahaan ini terafiliasi dengan pengusaha Edi Yosfi.
Dokumen Panama Papers berisi nama perusahaan cangkang di negara suaka pajak. Perusahaan yang berdiri di negara suaka pajak belum tentu melanggar hukum. Namun skandal Panama Papers menunjukkan sejumlah klien Mossack Fonseca memanfaatkan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan harta dan menghindari pajak di negara asal.
Kuasa hukum Kingswood, Marcella Santoso, tak menampik jika kliennya disebut sebagai perusahaan offshore. Sampai saat ini, dia menjelaskan, perusahaan yang berkantor di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, itu tetap mengikuti aturan perpajakan di Indonesia. “Perusahaan patuh pada kewajiban pajak,” ucapnya.
Belasan tahun lalu, PT Sarana Pembangunan Riau dan Kingswood Capital Ltd membentuk konsorsium untuk mengelola Blok Langgak, yang terletak di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, sebuah wilayah kerja minyak dan gas yang berjarak sekitar 135 kilometer dari pusat Kota Pekanbaru. Operatornya adalah PT Sarana Pembangunan Riau Langgak, anak usaha PT SPR.
Belakangan, Hariyanto mendapatkan hasil audit BPKP di Blok Langgak. Setelah hasil audit dipelajari, ia memanggil Direktur Utama PT SPR Fuady Noor pada akhir Juli 2024. Rupanya, ada juga putusan Mahkamah Agung di Blok Langgak. Pada 2019, atau setelah hasil audit terbit, Direktur Utama PT SPR saat itu, Nasir Day, menggugat Kingswood di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan kerja sama.
Majelis hakim mengabulkan gugatan ini. Tapi Kingswood mengajukan permohonan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya PT SPR membawa kasus ini sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung hingga 2023 juga kandas. Semua gugatan ditolak. Kesepakatan PT SPR dengan Kingswood pun tetap berlaku, meskipun ada temuan dalam hasil audit BPKP.
Rapat antara Hariyanto dan PT SPR memutuskan pelunasan segera bagi hasil pendapatan kepada Kingswood lewat PT SPR Langgak. Sebab, sejak 2015, atau setelah hasil audit BPKP terbit, PT SPR menghentikan sementara kewajiban mereka kepada Kingswood. “Rapat memutuskan PT SPR akan mencicil kewajiban pembayaran ini,” ujar Hariyanto.
Tempo pernah berpapasan dengan Direktur Utama PT SPR Fuady Noor di kantornya di Pekanbaru pada Kamis, 26 September. Namun ia belum bersedia diwawancarai. Belakangan, surat permohonan wawancara yang dikirimkan juga tak kunjung direspons. Komisaris PT SPR Langgak, Yan Dharmadi, membenarkan kabar mengenai adanya penyelesaian kewajiban kepada Kingswood. “Kalau sudah putusan pengadilan, ya harus dijalankan,” ucap Yan, yang sekarang juga menjabat Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
Sidang perdana dua mantan petinggi BUMD migas Riau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 September 2024/Istimewa
Kesepakatan penyelesaian tagihan kepada Kingswood diambil setelah mantan petinggi PT SPR dan PT SPR Langgak dijerat dengan pasal penggelapan. Keduanya adalah Direktur Utama PT SPR 2015-2020, Nasir Day, dan General Manager PT SPR Langgak 2016-2024, Ikin Faizal. Kingswood melaporkan keduanya ke polisi pada November 2018. Penanganan perkara keduanya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Nasir dan Ikin mengambil kebijakan sendiri untuk menghentikan pemberian keuntungan hasil produksi Blok Langgak kepada Kingswood. Keputusan itu diduga diambil tanpa perintah Gubernur Riau ataupun BPKP Perwakilan Riau. Bagian keuntungan Kingswood justru digunakan untuk kegiatan operasional PT SPR dan anak usahanya. Dengan demikian, keduanya didakwa telah merugikan Kingswood hingga US$ 1,2 juta.
Kuasa hukum Ikin Faizal, Denny Azani B. Latief, menangkap kejanggalan dalam kasus kliennya. Ikin dijerat dengan pasal penggelapan, padahal yang punya kewenangan untuk memberikan perintah membayar adalah PT SPR sebagai induk usaha. Selain itu, Denny memaparkan, pembayaran kepada Kingswood berhenti sejak 2015, ketika PT SPR dan PT SPR Langgak dipimpin Rahman Akil. “Penghentian pembayaran kepada Kingswood bukan inisiatif Pak Ikin,” tutur Denny saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin, 23 September 2024.
Kuasa hukum Nasir Day, Haposan Hutagalung, mengatakan kliennya justru berupaya membenahi manajemen saat menjabat Direktur Utama PT SPR. Upaya gugatan perdata kerja sama dengan Kingswood itulah salah satu buktinya. Sebab, hasil audit BPKP menyimpulkan adanya kerugian. Haposan juga menilai peristiwa ini sebetulnya murni masalah perdata. “Jaksa tidak dapat menjelaskan iktikad buruk dari klien kami untuk tidak menyerahkan bagi hasil ke Kingswood,” kata Haposan dalam sidang eksepsi Nasir.
•••
PENGELOLAAN Blok Langgak beralih ke kongsi PT Sarana Pembangunan Riau dan Kingswood Capital Ltd pada 2009. Konsorsium kedua perusahaan meneken kontrak bagi hasil dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas—yang sekarang bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas—pada akhir 2009. Kontrak berlaku selama 20 tahun, dari 2010 sampai 19 April 2030.
Kerja sama antara PT SPR dan Kingswood diteken pada 18 April 2010 oleh Direktur Utama PT SPR kala itu, Rahman Akil, dan Direktur Kingswood, Martino Noma. Kingswood, misalnya, memodali PT SPR untuk mengadakan studi di Blok Langgak. PT SPR mengklaim sudah mengganti uang itu. “Ini sudah dibayarkan,” tutur Denny Azani B. Latief, pengacara mantan General Manager PT SPR Langgak, Ikin Faizal.
Tak ada biaya lain yang harus dibayarkan Kingswood. Tapi PT SPR tetap harus membayar bagi hasil kepada Kingswood yang belakangan mencapai US$ 7,4 juta. Seluruh pembayaran tersebut diselesaikan di masa Rahman Akil menjabat Direktur Utama PT SPR.
Pada Februari 2014, kursi Gubernur Riau beralih dari Rusli Zainal kepada Annas Maamun. Annas yang diketahui meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengaudit Blok Langgak. Tapi, sebelum hasil audit terbit, Annas terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 September 2014. Audit BPKP tetap berjalan dan hasilnya terbit pada 30 Desember 2014.
Di situlah BPKP menyimpulkan pembayaran dari PT SPR saat masih dipimpin Rahman Akil kepada Kingswood sebagai kerugian keuangan. Auditor menyebut kesepakatan dibuat sebelum adanya persetujuan kepala daerah dan tidak dibuat dalam akta notaris. Gubernur Riau saat kontrak ini diteken pada 2010 adalah Rusli Zainal. Berikutnya, audit juga menyebutkan berbagai penyimpangan lain dan total kerugian keuangan PT SPR sebesar Rp 32,5 miliar dan US$ 7,4 juta.
Tempo menemui Rahman Akil di Jakarta Selatan pada Rabu, 25 September 2024. Ia menjelaskan sejumlah hal, tapi tak mau pernyataannya dikutip. Sementara itu, Rusli Zainal tak bersedia diwawancarai. Ia beralasan baru selesai melakukan kegiatan keluarga. “Tulis yang baik-baik saja,” kata Rusli lewat pesan pendek pada Kamis, 26 September.
Hasil audit BPKP itu ditengarai membuat kongsi PT SPR dengan Kingswood retak. Setelah hasil audit muncul, berhentinya pembayaran bagi hasil itu membuat Country Manager Kingswood Capital Ltd Effendi Situmorang melaporkan Nasir Day dan Ikin Faizal ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 1 November 2018. Pemicunya adalah adanya tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak atas bagi hasil di Blok Langgak ini kepada Kingswood. “Padahal hak Kingswood dari PT SPR terhenti,” tutur Marcella Santoso.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan eksepsi, Denny Azani B. Latief menyebutkan Edi Yosfi yang menunjuk Effendi sebagai pemimpin Kingswood. Untuk meminta konfirmasi mengenai hal ini, Tempo mendatangi kediaman Edi Yosfi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia tak berada di tempat karena rumah tersebut sedang direnovasi.
Setelah adanya laporan ke polisi, gugatan perdata kongsi PT SPR dengan Kingswood juga bergulir. Proses perdata berakhir pada 16 Oktober 2023 setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali oleh PT SPR. Kerja sama PT SPR dan Kingswood pun tetap berlaku. Barulah setelah proses perdata ini rampung, penyidik Bareskrim mulai menggeber pemrosesan laporan Effendi.
Nasir dan Ikin ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024. Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut mengusut dugaan korupsi. Polisi sudah memanggil dua mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Syamsuar. Hingga Juli 2024, penyidik sudah memeriksa 18 saksi dan berkomunikasi dengan BPKP Riau yang sudah menerbitkan hasil audit. “Sudah naik tahap penyidikan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Kemasyarakatan Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko pada Juli 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fajar Pebrianto, Lani Diana, dan Suryadi M. Nur dari Pekanbaru berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kongsi Retak Blok Langgak"