Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jawab jaksa

Dituduh minta suap kepada terdakwa henky dirgantara, otak percobaan perampokan dan pembunuhan di kebunjeruk, jakarta barat. haryadi menyangkal semua tuduhan. (krim)

17 September 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARI itu, 30 Agustus lalu, sedianya vonis atas diri Henky dan Hasan Basri akan dibacakan. Mendadak Henky minta bicara. Kepada Ketua Majelis Hakim, Hasan Mahmud, ia melaporkan Jaksa Haryadi Widyasa yang katanya, "pernah minta Rp 10 juta, agar saya bisa ditahan luar." Permintaan itu ditolak. Selain merasa tak bersalah, ia ketika itu juga lagi tak punya uang. Permintaan itu, menurut Henky, disampaikan ketika jaksa menemuinya dua kali di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Ia lupa bulan dan tanggalnya, tapi pada tahun ini. Keempat kawannya, Ujang Zein, A kun dan Sed'han, juga dimintai, masing-masing Rp 5 juta. Sebab itulah, kata Henky lagi, Februari lalu mereka bisa ditahan luar bahkan akhirnya menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur. Sedangkan dirinya tetap ditahan, bahkan "saya dituntut hukuman mati." Yang agak aneh adalah: mengapa baru Agustus lalu, setelah vonis hampir putus Henky ribut-ribut bahwa dirinya pernah dimintai uang sogok -- bukannya dulu ketika rekan-rekannya mendapat tahanan luar. Meski begitu Haryadi, yang kena tuding, jadi geram juga. "Terhadap orang yang tidak mau membantu, Henky itu maunya menjatuhkan," kata Haryadi. Toh dia maklum. Bisa jadi ucapan Henky itu karena ia, setelah dituntut hukuman mati, merasa putus asa dan tak melihat jalan lain untuk mendapat keringanan hukuman. Kepada TEMPO, Haryadi menyatakan, ia tak pernah ke LP Cipinang untuk menemui Henky. Ia juga menyangkal seolah mendapat Rp 20 juta dari keempat kawan Henky. "Itu fitnah. Kalau betul saya menerima Rp 20 juta, sekarang pasti saya sudah naik mobil Honda Accord," katanya. Maka, Haryadi menyatakan akan menuntut, juga seandainya Henky nanti meralat ucapannya. "Ini soal serius," kata Haryadi. Setelah Henky melaporkan pengaduannya ke Kejaksaan Agung awal September lalu, perkara itu ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta. Haryadi, menurut Humas Kejati Rani Kadir, sudah pula dimintai keterangannya. Bagaimana kelanjutannya, baik klta tunggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus