HARI itu, 30 Agustus lalu, sedianya vonis atas diri Henky dan
Hasan Basri akan dibacakan. Mendadak Henky minta bicara. Kepada
Ketua Majelis Hakim, Hasan Mahmud, ia melaporkan Jaksa Haryadi
Widyasa yang katanya, "pernah minta Rp 10 juta, agar saya bisa
ditahan luar." Permintaan itu ditolak. Selain merasa tak
bersalah, ia ketika itu juga lagi tak punya uang.
Permintaan itu, menurut Henky, disampaikan ketika jaksa
menemuinya dua kali di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Ia lupa bulan dan tanggalnya, tapi pada tahun ini. Keempat
kawannya, Ujang Zein, A kun dan Sed'han, juga dimintai,
masing-masing Rp 5 juta. Sebab itulah, kata Henky lagi, Februari
lalu mereka bisa ditahan luar bahkan akhirnya menggunakan
kesempatan tersebut untuk kabur. Sedangkan dirinya tetap
ditahan, bahkan "saya dituntut hukuman mati."
Yang agak aneh adalah: mengapa baru Agustus lalu, setelah vonis
hampir putus Henky ribut-ribut bahwa dirinya pernah dimintai
uang sogok -- bukannya dulu ketika rekan-rekannya mendapat
tahanan luar. Meski begitu Haryadi, yang kena tuding, jadi geram
juga. "Terhadap orang yang tidak mau membantu, Henky itu maunya
menjatuhkan," kata Haryadi. Toh dia maklum. Bisa jadi ucapan
Henky itu karena ia, setelah dituntut hukuman mati, merasa putus
asa dan tak melihat jalan lain untuk mendapat keringanan
hukuman.
Kepada TEMPO, Haryadi menyatakan, ia tak pernah ke LP Cipinang
untuk menemui Henky. Ia juga menyangkal seolah mendapat Rp 20
juta dari keempat kawan Henky. "Itu fitnah. Kalau betul saya
menerima Rp 20 juta, sekarang pasti saya sudah naik mobil Honda
Accord," katanya.
Maka, Haryadi menyatakan akan menuntut, juga seandainya Henky
nanti meralat ucapannya. "Ini soal serius," kata Haryadi.
Setelah Henky melaporkan pengaduannya ke Kejaksaan Agung awal
September lalu, perkara itu ditangani pihak Kejaksaan Tinggi
Jakarta. Haryadi, menurut Humas Kejati Rani Kadir, sudah pula
dimintai keterangannya. Bagaimana kelanjutannya, baik klta
tunggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini