Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pesinetron Jeff Smith hanya sendirian saat ditangkap. Jeff dipergoki sedang mengonsumsi narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada saat itu menggunakan seorang diri. Artinya tidak ada teman lain yang menggunakan,” kata Zulpan di kantornya pada Kamis, 9 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jeff Smith ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Depok, pada Rabu, 8 Desember 2021 sekitar pukul 18.30. Polisi mendapati dua lembar LSD yang belum dipakai oleh Jeff Smith.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pria itu mengaku membeli 50 lembar LSD. Polisi menduga Jeff Smith telah mengkonsumsi 48 lembar LSD sebelum ditangkap, karena dia mengaku memakai 4 lembar LSD per hari.
LSD adalah jenis narkoba berbentuk lembaran seperti kertas. Cara penggunaannya ditempel di lidah. Zulpan mengatakan bahwa efek yang timbul dari pemakaian LSD hampir sama dengan narkotika jenis sabu, yaitu halusinasi.
Zulpan mengatakan saat ini polisi masih memeriksa Jeff. Soal penetapan tersangka, kata Zulpan, penyidik memiliki waktu 3x24 jam terhitung dari penangkapan kemarin.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait jaringan pemasok dan sebagainya,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba. Pada 15 April lalu, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama. Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja. Akibat perbuatannya itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September lalu.