Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jejak Politikus Gerindra Maluku Utara di Tambang Nikel

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif ditengarai menjadi aktor dalam pengurusan IUP nikel di Halmahera yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba

11 Januari 2024 | 15.57 WIB

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Perbesar
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Ternate - Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif ditengarai menjadi salah satu aktor dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Halmahera yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jejak Syarif terlihat dari beberapa izin tambang di Halmahera Tengah yang melibatkan perusahaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Data yang diperoleh TEMPO, jejak Muhaimin Syarif dalam perizinan tambang di Halmahera mulai terbaca sejak menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia diketahui merupakan salah satu pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada 2021, PT Prisma Lestari ini mendapatkan persetujuan kerangka acuan analisis dampak lingkungan untuk kegiatan pertambangan produksi yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Fachruddin Tukuboya. Muhaimin diketahui memiliki 138 lembar saham di PT Prisma Lestari bersama Nurul Izzah Kasuba, putri Abdul Gani Kasuba.

Ia bahkan didapuk menjadi komisaris bersama Meizon Lengkong, yang juga merupakan pengurus DPD Gerindra Maluku Utara dan menjabat sebagai wakil ketua. Meizon sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada pemilu legislatif tahun 2014 untuk daerah pemilihan Maluku Utara satu dengan nomor urut dua. 

Meizon Lengkong, Direktur PT Prisma Lestari sendiri membenarkan bila Muhaimin Memiliki saham di perusahaan tambang miliknya. Ia juga tak menapik bila Muhaimin merupakan salah satu Komisaris bersama Nurul Izzah Kasuba, putri Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Meski demikian, Meizon mengungkapkan, bila saat ini komposisi pemilik saham tidak lagi tercantum nama Muhaimin lantaran saham miliknya telah dijual.“Dulu dia memang pemilik saham, tapi sahamnya dia sudah dijual. Jadi orang Maluku Utara tahun PT Prisma Lestari milik saya,” kata Meizon yang dihubungi TEMPO Kamis 11 Januari 2024.

Menurut Meizon, PT Prisma Lestari merupakan perusahaan tambang yang didirikan sejak 2007 dan resmi memiliki izin. Saat ini perusahaannya belum melakukan aktivitas penambangan lantaran masih dalam tahap dalam pengurusan izin operasinya. “Kami sudah memiliki izin. Tapi memang belum beroperasi,”kata Meizon.

Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara saat dihubungi Tempo untuk ihwal permasalahan perizinan tambang pada era kepemimpinan Abdul Gani yang diduga bermasalah tak menjawab. Pesan whatsapp yang dikirimkan pun tak mendapatkan balasan meski pesan telah dibaca. 

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, selama kepemimpinan Abdul Gani Kasuba menjadi Gubernur Maluku Utara, JATAM menemukan sejumlah kejanggalan dalam perizinan tambang di Maluku Utara. Ia menjabarkan, selama menjabat Gubernur, Abdul Gani menerbitkan 48 izin usaha pertambangan (IUP). 

Puluhan IUP ini hampir seluruhnya dalam tahap operasi produksi atau seluas 382,06 ribu hektare. Artinya, lebih dari separuh luas konsesi pertambangan di Maluku Utara, yang kini 622,77 ribu hektare, diterbitkan oleh Gubernur Abdul Gani. Angka tersebut belum mencakup wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diusulkan Abdul Gani pada April dan Juni lalu untuk lima entitas di area seluas 7.890 hektare. 

Melky mengatakan sebanyak 27 perizinan dari semua IUP yang diterbitkan pada masa Abdul Gani menjabat terindikasi bermasalah, dari dugaan tak disertai kajian teknis, analisis mengenai dampak lingkungan, serta berada di area sengketa tapal batas antara Kabupaten Halmahera dan Halmahera Barat. Persoalan ini, kata dia, sempat menjadi sorotan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Tapi saya belum bisa pastikan apakah jadi dicabut atau tidak waktu itu," ucapnya.

Di sisi lain, menurut Melky, sebagian besar IUP tersebut diberikan Abdul Gani pada 2018-2019, berdekatan dengan masa penyelenggaraan pemilihan gubernur. Termasuk di antaranya 10 IUP yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula. "Pola ini patut diduga sebagai bagian dari transaksi antara kepentingan perusahaan tambang dan gubernur saat itu," katanya

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisir jejaring Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penyidik dalam beberapa hari terakhir mendalami peran Muhaimin Syarif, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara, yang disinyalir terlibat dalam kasus Abdul Gani. KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait perizinan tambang, termasuk memeriksa Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus