Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jeje Ritchie-Asep Bantah Ada Cawe-cawe Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

Mendes Yandri dan Raffi Ahmad disebuti ikut cawe-cawe dalam mendukung Jeje Ritchie Ismail dan Asep di pilkada Kabupaten Bandung Barat.

17 Januari 2025 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Baliho Jeje Govinda yang menunjukkan mendapat sokongan dari Raffi Ahmad, Prabowo Subianto. dan Zulkifli Hasan. Foto: Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie-Asep Ismail, membantah tudingan kubu Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat ihwal adanya keberpihakan dari dua orang di lingkungan pemerintahan untuk mengerek suara mereka di pilkada Bandung Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 17 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua orang yang dimaksud ialah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Jeje Ritchie atau yang biasa disapa Jeje Govinda merupakan ipar dari Raffi Ahmad.

Susanti mengatakan kunjungan kedua pejabat itu merupakan lawatan resmi kenegaraan. "Tidak ada kaitannya dengan pihak terkait (Jeje-Asep)," katanya di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.

Dia mengklaim bahwa kunjungan kenegaraan Mendes Yandri dan utusan presiden Raffi Ahmad itu telah terjadwal secara resmi. Termasuk, kata dia, perihal rangkaian kegiatan kunjungan tersebut. "Tidak pula berkaitan dengan jadwal kampanye pihak terkait," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bandung Barat mengaku tidak mengetahui adanya laporan dugaan keberpihakan pejabat negara terhadap salah satu paslon.

Kuasa hukum KPU Bandung Barat, Gatot Rusbal, menyatakan tidak ada pemberitahuan baik dari paslon Hengki-Ade maupun Bawaslu setempat ihwal dugaan keterlibatan Mendes Yandri dan Raffi untuk mengkampanyekan paslon tertentu.

Dia berujar semestinya dugaan pelanggaran itu dilaporkan kepada Bawaslu daerah. Ketentuan itu telah tertuang dalam pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya, kuasa hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana menduga Mendes Yandri dan Raffi Ahmad ikut cawe-cawe dalam mendukung paslon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep, di pilkada Bandung Barat.

Intervensi Yandri dan Raffi Ahmad itu disebut terjadi saat keduanya melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada pertengahan November 2024.

Dia mengatakan, dalam kunjungan kerja itu Yandri juga diduga menyampaikan pesan di hadapan perangkat desa. Menurut dia, pesan dari anak buah Presiden Prabowo itu menjurus kepada pengarahan untuk mendukung dan memenangkan Jeje-Asep.

"Makanya syaratnya cuma dua saja. Satu, kompak. Dua, relasi. Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu. Siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi untuk kemajuan Bandung Barat," katanya menirukan pernyataan Mendes Yandri kala itu.

Dia juga berujar bahwa Yandri dalam beberapa kunjungan kerja sebagai Mendes PDT didapati kerap menyebutkan angka 2. Menurut kuasa hukum Hengki-Ade, hal itu bisa ditafsirkan sebagai dukungan ke ipar Raffi Ahmad, Jeje Ismail, yang berstatus paslon nomor urut 2.

Selain itu, dia juga menyebut kehadiran Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden saat kampanye akbar paslon 2, Jeje-Asep, pada 22 November lalu. Kala itu, ujarnya, Raffi Ahmad hadir secara virtual.

"Tindakan (Mendes Yandri dan Raffi) telah bertentangan dengan Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus