Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Markas Besar Kepolisian RI menangkap admin akun @suratsakitjkt berinisial MKM, MJS, dan NDY. Akun @suratsakitjkt merupakan penyedia surat keterangan sakit palsu yang diperjualbelikan. "Mereka sudah beraksi sejak 2014," ujar Kepala Subdirektorat Kriminal Siber Mabes Polri Komisaris Besar Asep Safrudin di kantornya, Jumat, 12 Januari 2018.
Asep menuturkan modus tersangka MKM, MJS, dan NDY adalah mencari keuntungan dengan menawarkan surat keterangan sakit palsu. Biasanya surat tersebut dipesan oleh karyawan yang malas masuk kerja dan meliburkan diri dengan dalih sakit. "Ada karyawan yang malas kerja, agar bisa libur mereka mencari surat keterangan sakit palsu," katanya.
Baca: KPK Buru Semua yang Terlibat Drama Kecelakaan Setya Novanto
Asep berujar untuk satu surat keterangan sakit palsu, tersangka menjual Rp 25-50 ribu. Dalam sehari tersangka menerima lima hingga delapan pesanan. "Kalau ramai bisa sampai 50 per hari," ujarnya.
Selain itu, kata Asep, tersangka menawarkan kuitansi apotek, sehingga para pemesan bisa mengklaim uang berobat kepada perusahaan mereka. "Bahkan, bukti pembayaran bisa mereka sediakan," ujarnya.
Simak: Sidang Eksepsi, Setya Novanto Diminta Tak Berpura-pura Sakit
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, laptop, kuitansi, serta stempel dari berbagai dokter, rumah sakit, dan apotek. "Mereka keliling dan mencari nama dokter dengan dan nomor izin praktiknya," ujarnya.
Asep menambahkan, tersangka juga menggunakan blog Jasasuratsakit.blogspot.com untuk memuluskan aksi penipuan tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Publik.
Kepala Badan Biro Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan kasus ini sangat merugikan masyarakat dan menyalahi prosedur. "Mengaku-ngaku dokter saja bisa dipidana, apalagi mengeluarkan surat keterangan sakit mengatasnamakan dokter," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini