Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengadilan Gugurkan Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut KPK Sengaja Mengulur Waktu

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengatakan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka, bukan justru digugurkan dengan alasan formal.

11 Maret 2025 | 08.41 WIB

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, ketika ditemui di Gedung KPK, 6 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, ketika ditemui di Gedung KPK, 6 Maret 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, melontarkan sindiran usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. Ia menilai putusan hakim justru melegitimasi langkah KPK yang dianggapnya penuh akal-akalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan iktikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, KPK sengaja mengulur waktu dan memanfaatkan celah hukum untuk menggugurkan praperadilan. Ia menuding lembaga antirasuah itu melimpahkan berkas perkara satu hari setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Maqdir menyebut langkah itu bukan sekadar strategi, melainkan pola yang sistematis. “Ini berita buruk dalam penegakan hukum kita,” ucap dia.

Ia menegaskan bahwa praperadilan semestinya menjadi mekanisme untuk menguji keabsahan status tersangka, bukan justru digugurkan dengan alasan formal. “Apa yang dilakukan KPK ini hanya mengesahkan tindakan-tindakan buruk,” katanya.

Maqdir berharap putusan ini menjadi perhatian luas. “Kalau tidak ada yang terusik, maka tunggulah saatnya proses hukum akan diporak-porandakan,” kata dia.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil lantaran perkara dugaan suap yang menjerat Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal saat membacakan putusan di ruang sidang Prof. H Oemar Seni Adji pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan keputusan ini, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tetap sah dan proses hukum tetap berjalan.

Sebelumnya, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Ia dinilai merintangi penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku. Sedangkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas--caleg PDIP yang telah meninggal--untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Upaya Hasto untuk menggugurkan status tersangka melalui praperadilan kandas setelah hakim menolak gugatannya. Dengan demikian, proses hukum terhadapnya akan berlanjut di Pengadilan Tipikor.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus