Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bondowoso - Pengadilan Negeri Bondowoso mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penghasutan terkait konflik lahan antara petani Ijen Bondowoso dan PTPN XII. Tiga orang petani warga Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan bin Bualis, 39 tahun, Humari alias H Nawawi bin alm Kardih, 61 tahun, serta Fajariyanto alias Wajar bin Marluwi, 39 tahun, harus mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bondowoso dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
M Ramli Himawan, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengatakan sidang sudah berjalan empat kali. "Besok (Selasa) mulai pemeriksaan saksi-saksi," kata Ramli pada Senin malam, 10 Maret 2025.
Empat sidang sebelumnya meliputi pembacaan surat dakwaan penuntut umum, eksepsi penasihat hukum, tanggapan eksepsi oleh penuntut umum dan putusan sela majelis hakim. Sidang berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Para terdakwa ini telah ditahan sejak 24 Januari 2025 oleh penyidik Kepolisian Resor Bondowoso dan selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bondowoso sejak 4 Februari 2025.
Ramli mengatakan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Selasa besok, 11 Maret 2025 di PN Bondowoso adalah saksi pelapor yakni Heri Suciyoko yang merupakan Manajer Java Coffee Estate atau Manajer di PTPN XII Kebun Kalisat - Jampit dan Kebun Blawan.
Ramli mengatakan kasus ini bermula pada 20 Oktober 2023, ketika Ahmad Yudi Purwanto, salah satu terdakwa, memimpin kurang lebih 500 orang petani mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN XII yang berada di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso. Tujuannya, kata Ramli, untuk melakukan mediasi terkait dengan tindakan PTPN XII yang mengambil alih tanah yang sebelumnya telah turun-temurun dikelola oleh masyarakat petani Ijen Bondowoso.
Para terdakwa ini sebenarnya hendak menyuarakan dan memperjuangkan hak atas ruang hidup berupa lahan pertanian dan atau perkebunan. "Para terdakwa ini justru di-framing sebagai provokator, penghasut, dan framing-framing negatif lainnya. Yang mereka lakukan dianggap sebagai sebuah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum melalui sistem peradilan pidana dengan proses yang lama, berbelit-belit, dan rumit serta menguras banyak biaya," ujar Ramli.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa dijerat dengan pidana penghasutan seperti pada pasal 160 KUHP. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, para petani melakukan penanaman tanpa izin dan pengerusakan lahan teprosia, lamtoro, serta ajir bambu di lahan afdeling Kaligedang serta afdeling Kalisengon.
Hingga saat ini masyarakat tetap menguasai lahan yang menjadi area replanting KSO. Pihak PTPN XII mengklaim mengalami kerugian Rp 11.250.000. Surat dakwaan tersebut disusun oleh jaksa penuntut umum Dwi Dutha Arie Sampurna dan Appry M Silaban.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB