Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kilas Balik MA Putuskan Kasasi Kasus Korupsi: Hukuman Karen Agustiawan Diperberat, SYL Tetap

Putusan kasasi MA hukuman bagi Karen Agustiawan diperberat, sedangkan kasasi yang dijatuhkan kepada SYL tetap. Beginbi proses kasasi mereka.

9 Maret 2025 | 15.28 WIB

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi, yaitu Karen Agustiawan dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusan tersebut, hukuman bagi Karen mengalami peningkatan, sementara vonis yang dijatuhkan kepada SYL tetap tidak berubah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang tersangkut kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Perempuan yang memiliki nama lengkap Galaila Karen Kardinah ini dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum yang panjang. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembelian LNG yang merugikan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis kasasi pada prinsipnya menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, dalam putusannya, majelis kasasi memutuskan untuk melakukan perbaikan terhadap kualifikasi dan hukuman yang tercantum dalam putusan pengadilan banding, yang sebelumnya telah menguatkan putusan pada tingkat pertama.

Dilansir dari Antara, selain hukuman penjara, MA turut menjatuhkan sanksi denda kepada Karen sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jumlah denda ini lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya, yang hanya menetapkan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025. 

Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 28 Februari 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua. Adapun anggota majelis terdiri dari Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai anggota pertama dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota kedua, dengan Agustina Dyah Prasetyaningsih bertugas sebagai panitera pengganti.

Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sedih dan kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas/LNG. Kekecewaan Karen itu diungkapkan oleh pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan. "Karena hukum tidak diterapkan semestinya," ujar Luhut saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Maret 2025.

Menurut Luhut, putusan tersebut dibuat tidak berdasarkan alat bukti dan hukum yang lengkap, atau tidak berdasarkan kebenaran materiil. Misalnya, unsur kerugian keuangan negara. Luhut mengatakan, dalam perkara ini, justru terbukti penerimaan negara untung dengan penjualan LNG yang dibeli saat itu. Ia mengklaim, keuntungannya lebih dari US$ 100 juta.

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto

Kasus Kasasi Karen Agustiawan

Terpisah, MA pun menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementarian Pertanian pada 2020-2023.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Juru bicara KPK, Tessa, menyampaikan apresiasi terhadap amar putusan majelis hakim dalam kasasi dengan terdakwa SYL.

KPK juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan berupa data dan informasi, sehingga proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif.

Selain bertujuan memberikan efek jera, penerapan hukuman berupa pembayaran uang pengganti juga menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan pemulihan aset negara (asset recovery).

Dalam kasus ini, praktik pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam tata kelola manajemen ASN.

Ke depan, KPK berharap berbagai langkah perbaikan dapat segera diterapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Sebagai informasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023. Dengan demikian, hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya ditetapkan dalam putusan banding tetap berlaku.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.

Meskipun menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SYL, majelis kasasi memutuskan untuk melakukan revisi pada redaksional terkait hukuman pembayaran uang pengganti, sehingga secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL, disertai denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp14,14 miliar serta 30 ribu dolar AS, dengan subsider dua tahun penjara jika tidak dapat membayarnya.  

Putusan di tingkat pertama ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan 30 ribu dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas oleh negara.  

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.  

Tindak pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian pada 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada 2023. Keduanya berperan sebagai koordinator dalam pengumpulan dana dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus