Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara pemenangan pasangan Pramono dan Rano Karno, Chico Hakim, membantah salah satu timnya ditangkap dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. "Itu jelas berita bohong atau hoax. Ketua Tim Konten Media Sosial (Bidang Media), Pangeran Siahaan, saat ini sedang rapat dengan saya dan tim pemenangan," ucap Chico Hakim saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin, 11 November, 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chico membantah pernyataan Mantan Kementerian Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi yang menyebut bahwa T atau Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony merupakan ketua tim pemenangan bidang media sosial pasangan Pram-Doel. "T kemudian masuk timses resmi Ganjar-Mahfud, dan Pramono-Rano calon kepala daerah Jakarta dari PDIP sebagai ketua bidang sosmed," kata Budi Arie saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 10 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
T atau Tony Tomang diduga menjadi salah satu orang dari 18 tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus ini. T disebut-sebut merupakan orang yang merekomendasikan AK -tersangka non pegawai Komdigi- kepada Menteri Budi Arie untuk menjadikannya bagian dari Tim Pengendalian Take Down. "Saudara T menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker-hacker muda NKRI Merah Putih. Muncullah AK melalui T, sebagai tenaga muda anti judol," ujar Budi.
Budi yang saat ini menjabat Menteri Koperasi menyebut T merupakan orang terdekat dari mantan menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi. T juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Hotel Indonesia Natour.
Kasus Melindungi Situs Judi Online oleh Komdigi
Polda Metro Jaya tengah mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online. Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir situs tersebut agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs. “Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Pilihan Editor: Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta