Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
WNI meninggal mendadak di kasino Kamboja yang dikelola pengusaha asal Indonesia.
Terdapat empat perusahaan besar yang mengendalikan judi online dari Kamboja yang dikelola oleh warga Indonesia.
Para ahli hukum menyatakan mereka tetap bisa dijerat pidana.
SEORANG perempuan berusia 28 tahun ditemukan meninggal di atas ranjang asrama perusahaan kasino Sihanoukville Weiyi Entertainment, Trimulia, Kota Sihanoukville, Kamboja, pada Senin sore, 1 Juli 2024. Perempuan itu ditemukan oleh rekan sekantornya setelah pulang kerja pada pukul 17.00 waktu setempat. Padahal, pada siang hari, rekan kerjanya itu masih melihat WNI tersebut makan siang di ruangan. Polisi setempat menyimpulkan perempuan yang bekerja di Departemen Komputer, meninggal akibat penyakit jantung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Sekretariat Jenderal Komisi Manajemen Perjudian Komersial Kamboja, Trimulia merupakan tempat judi milik Golden Oasis Entertainment Co, Ltd. Mereka mendapat izin mengelola kasino dengan nama Trimulia per 1 Juni 2022. Dalam data pendaftaran bisnis dari situs web Kementerian Perdagangan Kamboja, terdapat tiga direktur yang mengelola perusahaan judi itu. Mereka adalah Sun Erik, Choong Hwang Wei, dan Nhem Sovannaro. Ketiga direktur itu beralamat di Kamboja. Namun Sun Erik merupakan orang Indonesia yang belakangan berubah kewarganegaraan menjadi warga Kamboja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam lembaran negara Kerajaan Dewan Menteri Kamboja, pada 23 Juni 2016 disebutkan terjadi naturalisasi kewarganegaraan Khmer oleh Erik Siswanto, warga Indonesia yang lahir pada 1 September 1982 di Jakarta, yang berganti nama menjadi Sun Erik. Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh Kamboja, Djumara Supriyadi, mengatakan banyak WNI yang memang secara sadar pergi ke Kamboja untuk bekerja di sektor industri online, salah satunya judi online. “Mereka voluntarily ingin bekerja di Kamboja, baik di sektor industri online maupun industri pendukungnya,” kata Djumara pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ia menyebutkan ada kenaikan angka kedatangan WNI ke Kamboja. Pada 2022, tercatat jumlah WNI yang datang ke Kamboja sebanyak 75.653 orang. Lalu angkanya naik pada tahun berikutnya menjadi 127.178 orang dan pada periode Januari-Juni 2024 terdapat 81.490 orang.
Tempo meminta konfirmasi Erik perihal keterkaitan bisnisnya dengan judi online ke nomor pribadinya yang tertera dalam susunan direksi perusahaan Cheungek Global yang termuat di laman resmi businessregistration.moc.gov. Namun ia tidak merespons. Tempo juga meminta konfirmasi Erik melalui alamat surat elektronik resmi Golden Oasis Entertainment serta nomor telepon perusahaan dan tetap belum dibalas.
Selain Golden Oasis, menurut pegiat yang berfokus menangani isu kejahatan siber di Kamboja, setidaknya ada puluhan bisnis judi online ataupun kejahatan siber yang dikelola WNI. Namun ada empat perusahaan besar, termasuk Golden Oasis.
Tiga perusahaan lain itu adalah Lionhart Group yang mengelola kasino Kompong Dewa, Istanaimpian Co, Ltd, dan Holiday Palace. Berdasarkan data pendaftaran bisnis dari laman Kementerian Perdagangan Kamboja, susunan direktur Lionhart meliputi Robert Arifin, Tommy Hermawan Lo, Lo Pichvatanak, dan Rathanak Sambath. Robert beralamat di Jakarta. Sedangkan Tommy, Pichvatanak, dan Sambath memiliki alamat di Kamboja.
Tommy Hermawan Lo belakangan ramai menjadi perbincangan publik di Tanah Air. Ia diduga sebagai sosok berinisial T yang disebut oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai orang yang mengendalikan bisnis judi online di Kamboja. Namun hal itu dibantah oleh Jerry Hermawan Lo, ayah Tommy.
Perihal nama Jerry dan Tommy yang terafiliasi dengan bisnis judi online di Kamboja, ia mengakui dalam bisnis tersebut ada usaha kasino. Namun Jerry mengklaim tidak turut mengelola. "Kasino itu orang Kamboja punya. Orang luar negeri enggak boleh. Kami hanya punya manajemen hotel, servis apartemen, dan konsultan," ujarnya. Di Indonesia, Jerry memiliki perusahaan bernama JHL Group.
Berdasarkan laman resmi Kamboja tersebut, juga ada nama pengusaha Indonesia yang menduduki jabatan direktur di perusahaan yang bergerak di bisnis judi online. Mereka adalah Susanto Sukardi yang terdaftar sebagai Ketua Dewan Direksi Holiday Palace Hotel dan Harianto Lisnah, Direktur Istanaimpian Co, Ltd.
Tempo mengirim pesan ke alamat surel resmi perusahaan Holiday Palace, tapi tidak ada respons. Tempo juga berupaya menghubungi nomor Susanto yang tercatat dalam susunan direksi perusahaan HP LTR Co, Ltd yang ada di laman Businessregistration.moc.gov. Namun nomor berkode Kamboja tersebut tidak bisa dihubungi. Harianto Lisnah juga tak menjawab panggilan telepon dari Tempo.
Bisnis judi online di Kamboja memang legal. Namun, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, bukan berarti pengusaha atau WNI yang berinvestasi bisnis judi online di luar negeri bisa terbebas dari jerat hukum. Dia mengatakan, mengacu pada teori locus akibat dari hukum pidana, mereka yang membangun jaringan bisnis ilegal, yakni judi online di luar negeri, masih bisa dijerat dengan hukum Indonesia, yang jelas mengkategorikan judi online sebagai bisnis ilegal. "Dilihat real-nya perbuatan itu memang di Kamboja, alatnya di Kamboja. Tapi bisa mengambil locus dari akibat, kita terkena dampak, masyarakat dirugikan," ujar Azmi, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi di Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada 2023. Dari 2,3 juta warga Indonesia yang tercatat bermain judi online, 80 persen merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah. PPATK juga menunjukkan, sepanjang periode 2024, sebanyak 197.380 anak berusia 11-19 tahun terlibat judi online dengan transaksi mencapai Rp 293,4 miliar.
Selain dengan unsur pidana, menurut Azmi, para WNI yang bermain menjalani bisnis judi online di luar negeri bisa dijerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 2 serta Pasal 45 ayat 2. "Mau tidak mau itu adalah ruang siber yang tersambung. Walaupun instrumen di Kamboja, ruang sibernya juga ada di Indonesia," katanya.
Menurut dia, bisnis judi online memiliki perputaran uang yang sangat besar yang jelas merugikan masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian serius. "Enggak ada alasan enggak ada regulasi. Tapi harus melakukan terobosan hukum. Dalam hukum pidana, ada yang disebut teori locus," ucapnya.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan penanganan judi online tidak bisa disederhanakan dengan hanya melihat locus (tempat). "Judi di Kamboja legal dan semuanya dianggap legal, enggak bisa diusut? Enggak bisa, dong. Ini adalah tindak pidana berbasis digital," tuturnya.
Menurut dia, penanganan judi online juga perlu mempertimbangkan tempus (waktu). Meski operator judi tersebut ada di Kamboja, karena berbasis digital, aktivitasnya sudah bersifat lintas wilayah dan dapat dilakukan satu waktu.
Badan Reserse Kriminal Polri juga kerap merilis pengungkapan kasus judi online jaringan internasional, seperti di Taiwan dan sindikat jaringan yang terafiliasi dengan jaringan Kamboja. Julius mengkritik penanganan judi online yang selama ini hanya menjerat pelaku di permukaan. "Hanya heboh-hebohan di mulut. Penindakan hukum saat ini hanya di level lead service," ujarnya.
Julius menilai pentingnya penanganan bisnis judi online hingga ke akar. Alasannya, tindak pidana judi online sering kali beririsan dengan tindak pidana lain, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kamboja, selain sebagai ladang subur bagi para pebisnis, tidak jarang WNI tergiur untuk pergi ke sana dan bertarung nasib sebagai operator judi online.
Namun banyak juga dari mereka yang menjadi korban TPPO modus penipuan pekerjaan yang berujung menjadi operator judi online atau online scam di Kamboja. Berdasarkan data Migrant Care, terdapat 202 WNI yang melapor karena menjadi korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja. Data tersebut diambil selama periode 2022-2023.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan salah satu hal yang menarik minat WNI adalah bisnis judi di Kamboja legal. Berdasarkan data yang ia miliki, dari 69 ribu WNI yang mendapat izin tinggal di Kamboja, 60 persen bekerja di sektor judi. "Dalam kasus TPPO yang kami catat, untuk judol tidak ada. Kasus pekerja judol lebih banyak kasus ketenagakerjaan," katanya. Sementara itu, untuk TPPO lebih banyak ditemukan untuk bisnis online scam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
M. Khory Alfarizi dan Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini