Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Judi Online Kian Marak, Bareskrim Polri: URL Baru Terus Bermunculan

Data PPATK pada Juli 2024 menunjukkan pemain judi daring di Indonesia mencapai 4 juta orang. Situs judi selalu patah tumbuh hilang berganti.

24 Januari 2025 | 04.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, memberikan keterangan pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang yang dibangun dari aktivitas judi online, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Januari 2025. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyatakan judi online masih sulit terbendung meski satuan tugasnya sudah dibentuk sejak 2024. Bisnis bejat ini terus menjamur karena selalu ada uniform resource locator (URL) baru yang muncul, biasanya tak lama setelah pemblokiran suatu situs judi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Domainnya sama tapi URL-nya berbeda," katanya di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengelola data atau server yang ditempatkan di luar negeri, menurut Himawan, juga menyulitkan pemberantasan judi online. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 menunjukkan pemain judi daring di Indonesia mencapai 4 juta orang.

Perputaran uang dalam ekosistem tindak pidana digital ini tercatat mencapai Rp 237 triliun pada 2023. “Kasus ini makin marak dan tidak terbendung,” ujar Himawan.

Kasus yang masih segar dan belakangan dibongkar oleh polisi adalah judi online di situs web H5GF777. Nilai aset yang disita kepolisian dalam kasus ini mencapai Rp 47 miliar.

Bisnis judi online yang menyeret nama pengusaha Semarang, Firman Hertanto, juga termasuk yang menyita perhatian publik. Kasu ini mencuat setelah polisi menyita hotel Aruss Semarang. Properti itu yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan judi online.

Untuk mengatasi modus judi online yang semakin canggih, Himawan menyatakan akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tak tanggung-tanggung, dia memastikan polisi tak segan menyita aset pelaku, serta menetapkan fasilitator judi sebagai tersangka.

Informatika atau Komisi 1 DPR juga belakangn mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengatasi maraknya judi online. Usulan itu disampaikan oleh anggota Komisi I Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, dalam rapat kerja dengan panitia kerja judi online pada Selasa, 21 Januari 2025.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus