Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jumlah Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut yang Ikut Gugatan Class Action Bertambah

Pemerintah dinilai lepas tangan terhadap kondisi pasien gagal ginjal akut yang mengalami masalah otak hingga kelumpuhan.

8 Desember 2022 | 15.42 WIB

Desi Permatasari (kedua dari kanan), ibu dari pasien gagal ginjal akut yang hingga kini masih terbaring kaku di RSCM. Desi menceritakan kondisi anaknya pada Rabu, 30 November 2022.
Perbesar
Desi Permatasari (kedua dari kanan), ibu dari pasien gagal ginjal akut yang hingga kini masih terbaring kaku di RSCM. Desi menceritakan kondisi anaknya pada Rabu, 30 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah keluarga korban yang ikut dalam gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut bertambah. Mereka menggugat pemerintah hingga perusahaan-perusahaan pembuat obat yang dinilai harus bertanggungjawab atas kondisi anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Awan Puryadi, pengacara dari AGHP Strategic Law Firm yang menjadi kuasa hukum para keluarga korban menyatakan hingga Ahad kemarin, 4 Desember 2022, terdapat setidaknya 25 keluarga yang menyatakan ikut dalam gugatan tersebut. Jumlah itu pun masih sangat mungkin bertambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penambahan tersebut membuat sidang perdana yang rencananya akan dilakukan pada 13 Desember 2022 harus diundur. Dia pun tak menutup kemungkinan penambahan akan terus terjadi saat persidangan berjalan.

“Nambah terus. Nanti kalaupun mau nambah (saat persidangan sudah berjalan) bisa lewat prosedur di pengadilan namanya intervensi,” kata Awan saat dihubungi Tempo melalui telepon. 

Sembilan pihak tergugat, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPOM

Adapun pihak tergugat class action di antaranya yaitu Kementerian Kesehatan, BPOM, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

Awan menyatakan mereka memasukkan Kementerian Kesehatan dan BPOM sebagai pihak tergugat karena keluarga korban merasa janji pemerintah bahwa semua pengobatan pasien ditanggung tidak sesuai. Dia menyatakan keluarga korban masih harus merogoh kocek sendiri untuk berbagai kebutuhan yang tidak disediakan pihak rumah sakit.

“Kementerian Kesehatan selalu bilang ‘semua di-cover kok’ tapi kan kenyataannya di lapangan stok-stok medis yang dibutuhkan itu nggak ada,” kata Awan.

Pemerintah dinilai lepas tangan atas kondisi lanjutan pasien gagal ginjal akut

Selain itu, Awan menyatakan bahwa pemerintah juga seakan lepas tangan terhadap pasien yang mengalami masalah lanjutan akibat gagal ginjal akut ini. Menurut dia, ada beberapa pasien yang mengalami masalah pada saraf hingga otaknya setelah dinyatakan sembuh dari gagal ginjal. Bahkan, ada pasien yang mengalami kelumpuhan. 

Ia pun menyampaikan bahwa dokter kerap memberikan keterangan bahwa pasien sudah dapat dipulangkan meski kondisi medisnya belum prima.

“Sedangkan orang tua maunya dirawat sampai kondisi fisik kuat walaupun kondisinya cacat,” kata Awan.

Tak hanya itu, ada pula permasalahan terkait BPJS sebagai satu-satunya pintu bantuan yang diharapkan keluarga pasien. Awan menyampaikan bahwa BPJS memang menanggung semua peralatan medis yang diperlukan pasien. Namun, kerap kali barang yang diperlukan tidak tersedia sehingga mereka harus membelinya dari luar.

Orang tua pasien harus mengambil cuti sampai ada yang keluar dari pekerjaannya

Terlebih bagi, menurut Awan, orang tua pasien  harus mengambil cuti bahkan ada yang harus keluar dari pekerjaannya untuk selalu berjaga di rumah sakit setiap hari. 

Terkait dengan gugatan, Awan menyatakan bahwa ia belum bisa memastikan total nilai gugatan. Namun, ia merincikan adanya biaya ganti rugi untuk korban meninggal sebesar Rp2.050.000.000 dan untuk korban yang masih dirawat sebesar Rp1.030.000.000.

Awan pun mengabarkan bahwa seluruh keluarga penggugat akan datang dalam persidangan. Dalam proses gugatan ini, mereka turut dibantu oleh Imparsial dan Centra Initiative. Mereka juga berencana melayangkan aduan kepada Komnas HAM pada Jumat, 9 Desember 2022. 

Tempo telah mencoba menghubungi pihak Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BPJS untuk mengkonfirmasi soal lepas tangannya pemerintah terhadap pasien gagal ginjal akut ini. Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, kedua institusi tersebut masih belum memberikan jawaban. 

Hari ini, satu keluarga korban gagal ginjal akut membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka membuat laporan baru dalam pengusutan kasus ini secara pidana karena saat ini polisi tak menerapkan pasal soal pembunuhan terhadap para tersangka. Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga awal November lalu, terdapat 190 anak yang meninggal karena masalah ini. 

ALFITRIA NEFI PRATIWI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus