Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 polisi sudah menjalani sidang etik dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP 2024). Jumlah ini berpotensi bertambah karena Komisi Kode Etik Polri masih menggelar sidang etik terhadap terduga pelaku pemerasan yang lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Choirul Anam mengatakan sidang etik terbaru digelar di Polda Metro Jaya pada hari ini. Ada dua polisi yang disidang dengan putusan hukuman demosi delapan tahun karena terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini ada dua polisi yang menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya. Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan 30 hari penempatan khusus. Keduanya banding,” kata Anam kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2025.
Sebelumnya pada Jumat, 10 Januari 2025, KKEP juga menggelar sidang etik untuk empat polisi. Mereka semua mendapatkan hukuman demosi. Mulai dari Ipda W demosi delapan tahun, Ipda AS demosi enam tahun, AKP RH demosi delapan tahun, dan Bripka RS demosi lima tahun.
Merangkum hasil sidang etik yang sudah berjalan sejak dua pekan terakhir, tercatat total keseluruhan polisi yang sudah mendapatkan hukuman akibat memeras penonton konser DWP 2024 hingga Senin, 13 Januari 2025 berjumlah 20 orang.
Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri sebelumnya menyatakan hanya ada 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024. Polisi itu melakukan tes urine kepada penonton dan mengancam akan menahan mereka bila tidak membayar uang tebusan.
Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim sebelumnya mengatakan 18 polisi terduga pelanggar itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Dari hasil penyelidikan, Propam Polri menyita barang bukti berupa uang tebusan sebanyak Rp 2,5 miliar.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Daftar 20 Polisi yang Sudah Mendapat Hukuman
1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Syaharuddin, didemosi 8 tahun.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.
8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Polisi Satu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun.
9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun.
10. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun.
11. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Kepala Ready Pratama, didemosi 5 tahun.
12. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Polisi Satu Dodi, didemosi 5 tahun.
13. Penjabat Sementara Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, demosi 5 tahun.
14. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, Ajun Komisaris Polisi Fauzan, didemosi 8 tahun.
15. Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Inspektur Polisi Dua Win Stone, didemosi 6 tahun.
16. Kepala Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Polisi Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun.
17. Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Inspektur Polisi Dua Agung Setiawan, didemosi 6 tahun.
18. Pejabat Sementara Kasi Humas Polsek Kemayoran, Brigadir Kepala Ricky Sihite, didemosi 5 tahun.
19. Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Inspektur Polisi Satu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun.
20. Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun.