Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak melakukan supervisi pada kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Padahal penanganan kasus Firli tersebut berjalan sangat lambat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini terungkap saat Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, bertanya kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Wijanarko perial andil lembaganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada perkara tindak pidana korupsi ditangani oleh Polda Metro Jaya, tersangkanya kebetulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, itu Bapak supervisi tidak, Pak?" kata Nawawi di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.
Didik menjawab pihaknya hanya melakukan koordinasi. Nawawi pun merespons jawaban Didik dengan tugas dan wewenang lembaga antirasuah sesuai UU KPK. "Tidak bisa begitu, KPK punya wewenang untuk supervisi dan itu ada di Undang Undang KPK," ujarnya.
Nawawi menjelaskan KPK memiliki wewenang untuk koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta monitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Menjelang menutup masa jabatannya, Nawawi berharap KPK melakukan supervisi terhadap kasus-kasus serupa apabila penanganan dan aselerasinya berjalan lambat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidikan terhadap Firli Bahuri akan berjalan hingga tuntas. Ia mengklaim pihaknya tidak akan membiarkan status tersangka Firli Bahuri menggantung seumur hidup. "Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kasus yang melibatkan Firli Bahuri, yang sebelumnya bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Pertemuan yang terjadi pada 2 Maret 2022 tersebut disinyalir melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak November 2023. Namun, perkara ini belum masuk persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Firli juga tidak ditahan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Polisi memisahkan berkas perkara antara kasus ini dan perkara pemerasan.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini