Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengklarifikasi soal kasus terdakwa Amelia Sabar atau AS yang menyeret nama Artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya Amelia mengatakan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta yang disalurkannya melalui artis Celine Evangelista.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi itu, Ketut Sumedana mengatakan jika terdakwa Amelia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan Celine Evangelista dalam penutupan kasus tambang nikel. "Terdakwa Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apa pun di Kejaksaan," kata Ketut Sumedana saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketut Sumedana membenarkan jika Celine Evangelista memang memiliki kedekatan dengan istri dan anak perempuan ST Burhanuddin. "Bahwa benar artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung yakni Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya. Bahkan, dalam setiap acara kunjungan kerja di daerah, Ibu Sruningwati Burhanuddin beberapa kali mengajak Celine Evangelista untuk mengisi acara sebagai MC," kata Ketut Sumedana.
Celine Evangelista memamerkan fotonya bersama Sruning, istri Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Instagram.
Kedekatan tersebut mengundang dugaan jika ST Burhanuddin turut berpartisipasi dalam penutupan kasus tambang nikel. Ketut mengatakan jika beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya harus diklarifikasi.
"Kami harus memberikan klarifikasi sehingga tidak semakin meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional. Hal ini dapat mengganggu Kejaksaan yang sedang masif dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan jumlah triliunan," ujarnya.
Ketut Sumedana mengatakan jika pemberitaan yang beredar ke publik dapat merugikan beberapa pihak termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan artis Celine Evangelista.
"Semoga pemberitaan ini tidak menjadi polemik yang berlarut-larut dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ketut.
Amel Sabar Ditangkap dalam Upaya Penutupan Kasus Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiobo, Konawe Utara
Dalam ulasan Tempo, Amelia Sabar atau AS merupakan orang yang dijadikan tersangka karena menghalangi penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap Amelia Sabar (AS). Ia diringkus tim Kejati Sultra di Plaza Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB.
“AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan," ujar Asisten Bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan dalam rilisnya pada Jumat, 18 Agustus 2023. Amel dijerat Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amel dilaporkan oleh keluarga AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pidana korupsi di PT Antam tersebut. AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Utama. Amel diduga melakukan perbuatan menjanjikan dapat mengurus/ mencabut status tersangka AA dengan cara menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan. Amel Sabar juga telah meminta dan menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di Jakarta Selatan.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun di daerah,” kata Ade Hermawan.
Dalam penangkapan Amel Sabar tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra dibantu oleh Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI. Mereka kemudian menahan Amel Sabar di Rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pertambangan jual beli ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo-Tapunggaya-Tapumeywa Kabupaten Konawe Utara. Tersangka yang ditetapkan adalah AS selaku Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, dan RC, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur.
“Dua perusahaan berperan menyediakan dokumen terbang alias “dokter” kepada PT Lawung Agung Mining (LAM)”, ujar Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, di Gedung Kejati Sultra, Rabu, 16 Agustus 2023.
AS dan RC diketahui memiliki perat sebegai aktor yang menebitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan IUP PT Antam diubah seolah-olah berasal dari kedua perusahaan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, hasil penambangan nikel di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh Lawu Agunng Mining tidak diserahkan ke PT Antam. Hasil tambang itu dijual ke pemiliki smelter yang ada di Morosi dan Morowali yang hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.