Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kades Kohod Arsin bin Asip memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat pagar laut di perairan utara Tangerang, .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arsin datang pada pukul 13.10 WIB didampingi penasihat hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan. Arsin bungkam saat ditanya awak media yang menanyakan apakah ia siap ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arsin tampak berjalan kaki, mengenakan kostum serba hitam; topi dan jaket. Tampak Arsin juga memakai masker warna putih. "Kami hadir memenuhi panggilan, menandakan kooperatif, " kata Yunihar.
Tim penyidik Bareskrim menyatakan telah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin pada 6, 10 dan 13 Februari 2025.
Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. Terkait dengan ini sudah ada 3 tetsangka lain diluar Arsin yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 pemberi kuasa yakni pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani, pekan lalu.
Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Kejaksaan Agung masih menanti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan proses surat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Desa Kohod, Tangerang, dari Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejagung memberikan ruang kepada kepolisian untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam penerbitan sertifikat HGB kawasan pagar laut. Dari penyidikan itu akan diketahui motif pemalsuan dokumen itu. “Kalau misalnya benar ada pemalsuan, apa motif dari pemalsuan itu? Kan itu yang harus dicari, apakah karena suap atau gratifikasi,” ujar dia.