Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolda Metro Jaya Imbau Tokoh Masyarakat Berpesan tentang Larangan Main Judi Online

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengimbau para tokoh masyarakat agar memberi pesan soal larangan bermain judi online.

5 Juli 2024 | 13.57 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengimbau para tokoh masyarakat agar memberi pesan soal larangan bermain judi online. Sebagai pribadi, dia juga berpesan bahwa judi online benar-benar merusak kehidupan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Stop gamblingstop untung-untungan, mari kita fokus pada kehidupan, artinya kalau orang hidup butuh makan kita harus cari kerja, cari kerja yang baik,” ujar Karyoto usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan selama ini penyidik Polda Metro Jaya telah berkali-kali menindak kasus judi online. Termasuk mengajukan pemblokiran situs judi online yang muncul bekali-kali ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Tentunya dari kami melakukan cyber patrol kalau ada aplikasi-aplikasi kami laporkan untuk di-takedown dan Mabes Polri juga sama giatnya," kata Karyoto.

Dalam penanganan judi online, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas mulai bertugas sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.

Ketua Satgas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp 40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu, dikutip dari Antara.

Nilai transaksi judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Kemudian, sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus