Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan anggota TNI-Polri yang terlibat jual beli senjata api secara ilegal bisa dihukum mati. Peringatan itu disampaikan Patridge untuk menjawab dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam rantai perdagangan senjata ilegal kepada Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). “Kalau sampai ada anggota TNI-Polri yang terlibat di dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, maka anggota-anggota itu wajib hukumnya untuk ditembak mati,” kata Patridge melalui pesan suara yang diterima Tempo, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Patridge menyebutkan ancaman hukuman mati tersebut diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Regulasi itu menyebutkan bahwa ancaman bagi pihak yang terlibat memasok, menyerahkan, menguasai atau membawa senjata api atau bahan peledak tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, keterlibatan anggota TNI-Polri dalam jual beli senjata kepada TPNPB-OPM juga mencederai semangat perdamaian. Tindakan itu, kata dia, juga sangat berbahaya mengingat akan menjadi bumerang bagi aparat keamanan yang berdinas di wilayah Papua. “Apabila senjata dan amunisi diserahkan atau dijual kepada kelompok-kelompok kriminal bersenjata, maka senjata dan amunisi itu juga yang akan membunuh rekan-rekan yang bertugas khususnya di wilayah Papua Pegunungan,” katanya.
Patridge tidak menampik fakta bahwa ada anggota TNI-Polri yang membelot dan menyalurkan senjata kepada TPNPB-OPM. Dia mengatakan perbuatan itu tidak bisa disebut atas nama institusi. “Kalau ada oknum-oknum TNI dan Polri yang seperti demikian, bertindak atas nama pribadinya. Jadi jangan bawa nama institusi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membongkar sindikat perdagangan senjata api ilegal di Bojonegoro, Jawa Timur. Berdasarkan penyidikan polisi, sindikat ini bekerja dengan cara memproduksi senjata api secara mandiri, lalu menjualnya kepada TPNPB-OPM
Sindikat perdagangan senjata api tersebut terhubung dengan Yuni Enumbi, yang ditangkap pada Kamis pekan lalu. Ia dibekuk saat hendak membawa enam pucuk senjata api dan ratusan amunisi dari Jayapura menuju Wamena. Enumbi adalah mantan prajurit TNI yang dipecat pada 2022 karena terlibat penyelundupan senjata untuk TPNPB-OPM
Enumbi ditangkap bersama enam dua pucuk senjata laras panjang, empat senjata pendek, dan 800 amunisi. Dalam keterangan pers pada Sabtu pekan lalu, Patrige menyebutkan dua senjata laras panjang itu merupakan buatan PT Pindad.
Polisi kemudian meralat pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa senjata yang dibawa Enumbi adalah hasil rakitan yang diproduksi di Bojonegoro, Jawa Timur. Ada lima orang yang terlibat dalam perakitan ini. Mereka yaitu TW, MH, MK, P, dan AP.
Polisi menyebutkan, kelimanya berperan sebagai perakit, pemasok peralatan dan bahan, pembuat popor senjata hingga penyimpan amunisi sebelum diselundupkan. Adapun satu tersangka lain adalah Eko Sugiyono, yang ditangkap di Manokwari, Papua Barat. Eko merupakan rekan Yuni Enumbi semasa berdinas di Komando Daerah Militer Kausari. Dia juga dipecat dari dinas militer pada 2022 karena terlibat penyelundupan senjata.
Kepala Satgas Damai Cartenz Komisaris Besar Faisal Ramadhani mengatakan, Eko Sugiyono berperan sebagai penghubung antara perakit senjata dan Yuni Enumbi. Rantai distribusi senjata ini, kata Faisal, bisa terbongkar berkat koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. “Eko Sugiyono sendiri ditangkap di Manokwari,” ujar Faisal.
Faisal mengatakan, dari tempat penggeledahan di Bojonegoro, polisi menyita 982 amunisi berbagai kaliber, 13 magasen, dua pucuk senjata laras panjang rakitan, tiga pucuk rakitan senjata api pendek dan 8 teleskop senjata. Sementara dari tangan Eko, polisi menyita dua pucuk senjata api laras pendek, 1.139 amunisi berbagai kaliber, tujuh magazine, satu box penyimpan amunisi dan 28 peluru hampa.
Dengan demikian, total semua tersangka dalam jaringan penyelundupan senjata ilegal ini berjumlah tujuh orang. “Lima tersangka ditahan di Mapolda Jawa Timur, dan dua tersangka yaitu Yuni Enumbi dan Eko Sugiyono ditahan di Mapolda Papua, Jayapura,” kata Faisal.