Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jajarannya mengungkap 4.926 kasus pidana perjudian sepanjang 2024. Sebanyak 1.611 kasus di antaranya merupakan judi online. Namun, penyelesaian perkara perjudian masih minim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” ucap Listyo dalam pidatonya di Rilis Akhir Tahun Polri, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Listyo mengatakan 1.611 perkara tindak pidana judi online itu ternyata melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorser, pengepul, hingga pemain.
Selain itu, dia menyampaikan dalam penanganan kasus perjudian tersebut, Polri juga menerapkan pasal persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku. Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 miliar,” kata dia.
Listyo mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online. Selain kejahatan perjudian online, dia menyebut terdapat berbagai jenis kejahatan lainnya di ruang siber yang juga harus mendapatkan perhatian.
“Karena kejahatan terus berkembang dengan modus baru dan berpotensi memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat,” ucap dia.
ANTARA berkontribusi dalam penulisan artikel ini