Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolri: Ada 4.926 Kasus Judi Sepanjang 2024, Perkara yang Selesai 343

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.

1 Januari 2025 | 08.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berbicara di dalam acara "Gender Mainstreaming Insight: Equality in Action, Insight in Policy" serta peluncuran Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jajarannya mengungkap 4.926 kasus pidana perjudian sepanjang 2024. Sebanyak 1.611 kasus di antaranya merupakan judi online. Namun, penyelesaian perkara perjudian masih minim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” ucap Listyo dalam pidatonya di Rilis Akhir Tahun Polri, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Listyo mengatakan 1.611 perkara tindak pidana judi online itu ternyata melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorser, pengepul, hingga pemain.

Selain itu, dia menyampaikan dalam penanganan kasus perjudian tersebut, Polri juga menerapkan pasal persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku. Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp. 61,072 miliar,” kata dia.

Listyo mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online. Selain kejahatan perjudian online, dia menyebut terdapat berbagai jenis kejahatan lainnya di ruang siber yang juga harus mendapatkan perhatian.

“Karena kejahatan terus berkembang dengan modus baru dan berpotensi memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat,” ucap dia.

ANTARA berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus