Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kapolri: Kalau Saya Kedapatan Terlibat Judi Online, Besok Pagi Saya Mundur

Kapolri juga menegaskan kepada anggotanya untuk memberantas judi online, dan segera mundur jika tidak sanggup dengan komitmen yang telah dibangun.

11 November 2024 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya dalam pemberantasan judi online. Dia juga mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam perkara itu. “Kalau saya kedapatan menerima (setoran) judi online, saya besok pagi mundur,” kata Sigit saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolri juga menegaskan kepada anggotanya untuk memberantas judi online dan segera mundur jika tidak sanggup dengan komitmen yang telah dibangun. “Kemudian juga terhadap anggota saya, saya sudah perintahkan untuk berantas judi online atau membiarkan kalau tidak sanggup silahkan mundur,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menegaskan komitmen internal Polri agar tidak ragu-ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam pusaran judi online. Komitmen itu diwujudkan dengan perintah kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propram) Polri beserta jajaran Kapolda untuk melakukan kontrol terhadap bawahannya.

“Kadiv Propram, Kapolda untuk melakukan pengecekan setiap hari sehingga paling tidak memberikan pembinaan-pembinaan dengan sanksi. Kemudian yang terlibat jangan ragu-ragu untuk diproses,” katanya.

Setelah melakukan perbaikan ke dalam, kata Sigit, baru bisa melakukan perbaikan keluar dengan tegas. "Ini menjadi komitmen bersama untuk mengentaskan, karena memang masyarakat menunggu hal ini," ujarnya.

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total semua tersangka kini 18 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan dua dari tiga tersangka baru tersebut adalah orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai buron, yaitu tersangka A dan MN.

Penyidik berhasil menangkap MN pada Sabtu kemarin. Saat menangkap MN, polisi mendapati satu tersangka lain berinisial DM yang juga terlibat perjudian online. "Sampai saat ini terdapat 18 orang yg sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yag ditangkap semalam adalah dari sipil," ucap Ade Ary dalam keterangannya pada Senin, 11 November 2024.

Ade Ary menuturkan, dari total 18 tersangka itu, 10 di antaranya ASN Komdigi, sementara 8 lainnya warga sipil. Ucapan Kabid Humas itu sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut tersangka ASN Komdigi yang terlibat 11 orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus