Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Muhammad Fajar.
Ikhwal pemeriksaan itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Ratna dan Fajar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek Penjaringan. "Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata Fadil.
Fadil menepis kabar yang beredar bahwa pemeriksaan itu terkait penanganan kasus narkoba. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan dan perbaikan. "Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.
Ajun Komisaris M Fajar pernah menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Kelapa Gading pada Maret 2021.
Ketika itu, Fajar mengatakan antisipasi dini terhadap narkoba melalui tes urine perlu dilakukan dalam rangka pembinaan anggota. “Alhamdulillah, ternyata semua anggota yang dites hasilnya negatif," kata Fajar saat itu.
Komisaris Ratna Quratul Ainy merupakan peraih Adhi Makayasa (penghargaan lulusan terbaik) saat lulus dari Akademi Kepolisian pada 2006.
Sejak 24 Mei 2022, Ratna mengemban amanat sebagai Kapolsek Penjaringan pada Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Sebelum menjabat Kapolsek Penjaringan, perempuan kelahiran 10 Mei 1985 ini menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor Jakarta Barat.
Baca juga: Polsek Sunda Kelapa Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Kristal di Penjaringan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini