Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan tentang penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan oleh Propam Mabes Polri menjadi berita terpopuleri kanal Metro. Penangkapan ini berlangsung di tengah-tengah pemberitaan Ferdy Sambo yang masih jadi topik hangat di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi tengah mendapat sorotan masyarakat setelah kasus Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J. Kasus ini telah bergulir hampir dua bulan, dan masih menjadi sorotan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan digelandang bersama dengan sejumlah anak buahnya. Hingga kemarin sore mereka masih menjalani penahanan dan pemeriksaan. Kapolsek Penjaringan sempat dimintai keterangan, namun sudah dilepas.
Berikut 3 berita terpopuler di kanal Metro:
1. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Polda Metro Jaya: Kapolsek Sudah Dikembalikan
Polda Metro Jaya memastikan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan Ajun Komisaris M Fajar beserta anggotanya ditangkap Mabes Polri. Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membantah Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga ikut ditangkap.
Fajar dan anak buahnya ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Zulpan mengatakan personel Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri sudah memeriksa Fajar dan anak buahnya untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit-nya beserta dengan anggotanya karena penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy juga diperiksa dalam kasus itu. Akan tetapi Ratna hanya diminta keterangannya dan telah kembali bertugas usai diperiksa Biro Paminal Divpropam Mabes Polri
Baca selengkapnya di sini
2. Tolak BBM Bersubsidi Naik, Ribuan Pedagang Warteg Ancam Kepung Istana
Ribuan pengusaha warteg yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Warteg Indonesia (HiPWIn) menyatakan menolak rencana kenaikan BBM bersubsidi. Mereka mengancam akan berdemo ke Istana Merdeka Jakarta jika pemerintah tetap menaikkan harga Pertalite dan Solar.
"Himpunan Pedagang Warteg akan Kepung istana untuk menyampaikan aspirasi penolakan ini," ujar Ketua Umum HiPWIn Rojikin Manggala, Rabu 31 Agustus 2022.
HiPWIn, yang beranggotakan 20 ribu pedagang warteg, secara tegas menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM jenis pertalite dan solar. Kenaikan harga BBM akan memperburuk pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.
"Daya beli masyarakat akan berkurang, dan risiko kebutuhan belanja akan membengkak," kata Rojikin.
Pada usaha warung makan seperti warteg, kenaikan BBM bersubsidi akan memberikan efek domino. "Berdampak pada biaya distribusi rantai pasok pasti akan naik, dan secara otomatis harga bahan pokok akan mengikuti, ini yang kami khawatirkan," ujarnya
Baca selengkapnya di sini
3. 30 Jaksa Dikerahkan Kejaksaan Agung Siapkan Dakwaan buat Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 30 JPU itu dibagi menjadi lima tim dengan lima pemisahan berkas perkara pidana (splitsing).
"Ya perkaranya di-split, setiap tim terdiri enam JPU menangani lima perkara dengan masing-masing tim, satu tersangka,"kata Ketut. dihubungi Tempo Rabu 31 Agustus 2022.
Kini tim JPU tengah bekerja memeriksa berkas perkara yang belum sempurna. Berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu saat ini masih berada di Kejaksaan Agung dan dimungkinkan bolak-balik ke penyidik Mabes Polri. Ketut juga enggan menyebutkan ketua tim JPU demi alasan keamanan.
Kejagung pun belum menentukan berkas perkara nantinya diserahkan ke pengadilan di Jakarta Pusat atau pengadilan lain.
Berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah diserahkan dari Penyidik Mabes Polri ke Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022. Baru empat tersangka dalam berkas yang telah diserahkan yakni berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca selengkapnya di sini