Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus AKBP Achiruddin, Kapolda Sumut Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Ken Admiral

Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin

3 Mei 2023 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panca Simanjuntak mengatakan telah menemui keluarga Ken Admiral. "Saya sudah bertemu ibu dan bapak Ken Admiral menyampaikan permohonan maaf terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Kapolda Sumut Panca Simanjuntak, Rabu 3 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Selasa malam 2 Mei 2023, Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak menemui keluarga Ken Admiral untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Dalam kesempatan itu, Panca mengungkap bahwa Achiruddin telah dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik. Selain sanksi pemecatan, Panca menyebut Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.

"Juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Kapolda mengatakan Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi kejadian. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Kapolda.

Panca mengatakan majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Kapolda menambahkan pemecatan itu menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.

Hal itu sebagai bentuk keseriusan, komitmen pimpinan, sebagai pribadi Kapolda Sumut tidak ingin ada anggota yang melakukan pelanggaran.

"Ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota Polri, tetapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan," kata Kapolda.

 

SAHAT SIMATUPANG | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus