Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Ken Admiral Tak Hadir

Polda Sumut mengatakan, Ken Admiral hari ini tak menghadiri rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.

8 Mei 2023 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya Aditya Hasibuan ditahan di Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023. Aditya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral dan ayahnya ditahan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Instagram/@PoldaSumateraUtara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan di depan Gedung Subdit IV Renakta, Senin, 8 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, betul, dilaksanakan rekonstruksi di Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun korban Ken Admiral tampak tidak menghadiri rekonstruksi tersebut. Menurut Hadi, korban tidak hadir di Polda Sumut karena berada di Manchester, Inggris. Peran korban digantikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

"Korban (melalui virtual0 didampingi penasihat hukum dan LPSK," kata Hadi Wahyudi.

Adapun rekonstruksi itu dimulai dengan chat DM Instagram pada 11 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

Kemudian pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Aditya Hasibuan dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Singkatnya, kata Hadi, mereka kemudian berselisih paham.

Aditya kemudian memukul Ken dan merusak kaca spion mobil korban. Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.

Hingga siang tadi, rekonstruksi baru berlangsung dengan 9 adegan.

Peristiwa penganiayaan ini baru viral belakangan setelah diunggah di media sosial. Aditya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

Dalam video yang viral itu, AKBP Achiruddin yang terlihat diam dan membiarkan penganiayaan itu terjadi belakangan juga dijadikan tersangka. Dia dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Sumut, Achiruddin mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. Menghadapi sanksi yang diputuskan sidang kode etik itu, Achiruddin kemudian mengajukan banding.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus