Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Anak Membunuh Ayah dan Nenek, Sang Ibu Sudah Bisa Dimintai Keterangan oleh Polisi

Sang ibu mengatakan masih tak percaya dengan peristiwa yang ia alami. si anak semata wayang membunuh ayah dan neneknya.

10 Desember 2024 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah jurnalis merekam lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, 2 Desember 2024. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap AP, 40 tahun, ibu dari remaja yang diduga membunuh ayah dan neneknya, MAS, 14 tahun. Pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan dilakukan langsung di kantor polres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kemarin kita sudah meminta keterangan dari ibu anak yang berkonflik dengan hukum," ucap Nurma saat ditemui pada Selasa, 10 Desember 2024. Nurma menyampaikan agenda pemeriksaan itu untuk menanyakan apa saja yang dilihat dan didengar oleh AP di tempat kejadian perkara pada Sabtu dini hari, 30 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nurma, penyidik mengajukan 30 pertanyaan kepada AP atas peristiwa pembunuhan itu. "Apakah waktu itu mengetahui kejadian, kemudian siapa saja dan lain lain," ucap Nurma menyebutkan contoh pertanyaan yang harus dijawab oleh AP. Nurma menjawab sang ibu dari MAS bisa menjawab pertanyaan dengan lancar. 

Namun, AP mengaku ke penyidik bahwa dia masih tak menyangka mengalami kejadian yang merenggut nyawa suami dan ibunya. Nurma enggan mengungkap bagaimana isi dari kesaksian AP sebagai korban yang selamat. Termasuk, apakah AP melihat langsung anaknya menikam suaminya yang tidur di sebelahnya. 

Nurma menekankan semua kesaksian AP telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. "(Untuk) melengkapi berkas yang sekarang di kirim ke kejaksaan," kata Nurma. 

Sebelumnya Polres Resor Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus MAS ke kejaksaan negeri. Remaja itu juga telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum setelah menjalani tiga kali pemeriksaan psikologi forensik bersama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor. 

MAS merupakan siswa kelas X salah satu sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada Sabtu, 30 November 2024. Akibatnya ayahnya APW (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) tewas, sementara ibunya (AP) selamat walau alami luka parah.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogi Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya. 

Atas perbuatannya, MAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus