Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti seusai menggeledah delapan lokasi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu di sejumlah kawasan Sumatera Utara. "Selama dua hari KPK menggeledah delapan lokasi terkait dugaan suap bupati Pakpak Bharat." Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikannya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor bupati Pakpak Bharat, rumah dan kantor Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat David Anderson, dan dua rumah milik Hendri Sembiring dari kalangan swasta dan kantornya di Medan. Juga satu rumah di Desa Salak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen proyek, data transaksi perbankan hingga barang bukti elektronik kamera cctv.
Dalam penggeledahan di kantor bupati, KPK menemukan uang senilai Rp 55 juta. "Diduga uang itu berasal dari salah satu kepala dinas," ujarnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Remigo, Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring dari swasta.
Bupati Pakpak Bharat disangka menerima uang suap Rp 550 juta dari mitra proyek di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat.