Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim Vonis Bupati Pakpak Bharat 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.

25 Juli 2019 | 21.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 November 2018. Remigo diperiksa dalam tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait proyek - proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Kamis 25 Juli 2019. Remigo dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar dari rekanan untuk pembagian proyek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Remigo datang ke pengadilan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan tangan diborgol. Para pendukung Remigo tampak riuh di sekitar ruang sidang. Sang istri Made Tirta Kusuma Dewi sempat memberi pelukan sebelum sidang digelar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim yang diketuai M Abdul Azis mengatakan terdakwa juga dikenakan denda Rp 650 juta atau subsider empat bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar atau subsider satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Remigo Yolando Berutu berupa hukuman pidana tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 650 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim ketua majelis Abdul Aziz, Kamis, 25 Juli 2019.

Hakim juga memutus bahwa hak politik Remigo dicabut selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Abdul Azis.

Putusan itu dijawab dengan teriakan para pendukung Bupati Pakpak Bharat itu. Made Tirta tertunduk dan menangis sesenggukan. Remigo juga tampak tertunduk. Atas putusan hakim, lewat kuasa hukumnya Remigo mengatakan pikir-pikir.

Begitu juga jawaban dari tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang ditutup, terdakwa yang harusnya menjabat sampai 2021 itu digiring ke luar ruang sidang. Kembali pengawalan ketat terjadi. Para awak media kesulitan mengambil foto dan mewawancarainya.

Aksi dorong mendorong dan umpatan-umpatan memancing emosi keluar dari para pendukung yang pasang badan menghalangi Remigo. Akhirnya nyaris terjadi kericuhan dan bentrok antara wartawan dan seorang pria berkemeja putih yang mendorong kamera salah satu jurnalis televisi nasional.

“Udahlah, jangan disorot-sorot lagi,” teriak seorang perempuan berambut panjang.

Putusan hakim membuktikan Remigo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara 30 bulan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karosekali.

Jaksa merinci, pemberian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebanyak Rp 720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta, dan dari Anwar F Padang sebesar Rp 300 juta. Tujuan pemberian uang supaya terdakwa memberikan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Bersama dengan terdakwa David dan Hendriko (berkas terpisah), Bupati Pakpak Bharat itu mengarahkan seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang ditunjuknya. "Tapi harus ada 'uang koin' sebesar dua persen dari nilai kontrak, di luar uang wajib atau 'KW' sebesar 15 persen. Ini sudah biasa di Dinas PUPR Pakpak Barat kalau ingin mendapatkan proyek," ungkap jaksa.

Pada April 2018, bertempat di rumah makan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Remigo kembali menyampaikan soal uang setoran tersebut kepada para anggota pokja. Kemudian pada Juni 2018 di pendopo rumah dinasnya, terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada terdakwa David.

"Terdakwa David lalu menyampaikan kepada calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran kepada terdakwa. Para rekanan menyanggupinya. Dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp 1,6 miliar," ungkap jaksa.

Uang yang diterima Bupati Pakpak Bharat itu diduga untuk membiayai kampanye adiknya Eddy Berutu dalam Pilkada Dairi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus