Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara.

4 Juli 2019 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 27 November 2018. Remigo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak swasta Hendriko Sembiring. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Remigo dengan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara 30 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," kata Jaksa KPK Hendrik Fernandiz dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 4 Juli 2019.

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari beberapa rekanan melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang David Anderson Karosekali.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Remigo memberikan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada rekanan pemerintah yang tergabung dalam kelompok kerja atau pokja.

Jaksa merinci, pemberian itu datang dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebanyak Rp 720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta, dan dari Anwar F Padang sebesar Rp 300 juta.

"Tapi harus ada 'uang koin' sebesar 2 persen dari nilai kontrak, di luar uang wajib atau 'KW' sebesar 15 persen. Ini sudah biasa di Dinas PUPR Pakpak Bharat kalau ingin mendapatkan proyek," ucap jaksa menirukan permintaan Bupati Pakpak Bharat itu.

Pada April 2018, bertempat di rumah makan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, terdakwa kembali menyampaikan soal uang setoran tersebut kepada para anggota pokja.

Kemudian pada Juni 2018 di pendopo rumah dinas Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David.

"Terdakwa David lalu menyampaikan kepada calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran kepada terdakwa. Para rekanan menyanggupinya. Dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp 1,6 miliar," ungkap jaksa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus