Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Dalami Alasan Penghentian Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan mendalami alasan penghentian kasus yang menjerat istri Bupati Pakpak Bharat.

21 November 2018 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan mendalami perkara yang diduga menyeret Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. "Kami juga sedang periksa di internal seperti apa masalah sebenarnya," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Indrianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Made Tirta menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Remigo menjadi tersangka dugaan suap proyek infrastruktur. Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Remmigo mengumpulkan suap terkait perkara sang istri yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Nah, Kepolisian Daerah Sumatera Utara memang pernah menangani perkara istri sang Bupati.

Kasus korupsi dana PKK yang ditengarai melibatkan Made Tirta telah dihentikan oleh Polda Sumut. Kapolda Agus menuturkan, penghentian kasus memang benar dilakukan karena sesuai mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dalam perkara ini, Made Kusuma dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 433 juta. Namun, polisi menyebut ia telah mengembalikan uang tersebut. Bila dikembalikan, kata Agus, maka petunjuknya penyelidikan harus dihentikan.

Agus pun mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan soal adanya pihak yang bermain dalam penghentian kasus itu.

"Bisa saja Bupati atau orang bupati dengan Penyidik atau dengan siapa dia berhubungan, kalau nggak ada nggak yg menjadi perantara atau markus (makelar kasus)," kata Agus. "Atau, ini bisa kerja sama dengan penyidik atau mengambil keuntungan Pribadi dengan menipu seolah-olah unyuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil manfaat, Kalau ada yang main di moment itu ya ditelusuri."

KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Bupati Pakpak Bharat Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus