Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 55 juta dari kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, saat menggeledah tempat kerjanya. Uang itu diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menemukan uang Rp55juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 November 2018.
Febri mengatakan, penyidik KPK telah menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat pada 19-20 November 2018. Lokasi yang digeledah di antaranya rumah serta kantor Bupati Pakpak Bharat dan rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
Kemudian, kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, kantor serta rumah Hendriko Sembiring yang merupakan kubu swasta, dan sebuah rumah di Desa Salak 1. "Dari penggeledahan tersebut disita Dokumen proyek, BBE berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan," ujar Febri.
KPK, kata Febri, menduga sumber uang yang diterima Remigo berasal dari sejumlah kepala dinas di Pakpak Bharat. Ia pun mengimbau kepada kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap kooperatif.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Bupati Pakpak Bharat Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.