Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Ketua Kompolnas Budi Gunawan

Ketua Kompolnas Budi Gunawan mengungkapkan pihaknya menghargai langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

11 November 2024 | 18.12 WIB

Ketua Kompolnas 2024-2028 Budi Gunawan menyampakan agenda Kompolnas serta merespons beberapa isu di Kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat, 11 November 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Ketua Kompolnas 2024-2028 Budi Gunawan menyampakan agenda Kompolnas serta merespons beberapa isu di Kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat, 11 November 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mandek di Polda Metro Jaya. Sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka satu tahun lalu tepatnya pada 22 November 2023, hingga kini belum ada perkembangan dari kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan turut memberikan komentar. Dia mengungkapkan pihaknya menghargai langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Budi menyebut mungkin saja Polri sedang berupaya mencari alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harapannya tentu alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan (kepada Firli) dan kita menunggu saja perkembangannya seperti apa. Apalagi ini Kompolnas baru, kita akan mengikuti dinamika dan perkembangannya seperti apa,” ucap Budi Gunawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Budi menyampaikan kinerja Polri dalam kasus apa pun, termasuk penanganan kasus Firli Bahuri harus mengedepankan aspek pembuktian. “Dan itu memang kita tahu tidak mudah. Kita tunggu saja perkembangannya ke depan. Kita sampaikan setelah terbuka,” kata Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK itu terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemberkasan tak kunjung kelar sejak terakhir dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI--berdasarkan catatan pemberitaan--pada 2 Februari 2024.

“Masih on process,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024. Ade Safri menjelaskan dalam pemberkasan ini tim penyidik mengikuti petunjuk dan berkoordinasi dengan kejaksaan. “Progresnya sangat baik,” ucapnya.

Ade menjamin penanganan perkara mantan Ketua KPK itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa intervensi pihak lain. “Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi ataupun tekanan dari siapa pun,” katanya.

 

Dani Aswara berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus