Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Kematian Darso, Polda Jawa Tengah Masih Evaluasi Pemeriksaan 6 Anggota Polresta Yogyakarta

Polda Jawa Tengah menangani kasus dugaan tindak pidana dalam kematian Darso.

31 Januari 2025 | 01.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Tengah masih menganalisis dan mengevaluasi hasil pemeriksaan enam anggota Polresta Yogyakarta ihwal kasus kematian Darso. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Artanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari hasil anev (analisa dan evaluasi) tersebut akan menentukan langkah selanjutnya," ujar Artanto kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artanto menjelaskan bahwa hasil ekshumasi jenazah Darso untuk sementara tidak akan disampaikan ke publik demi kepentingan penyidikan. "Nanti akan disampaikan bersama-sama di publik dengan dihadiri tim ahli forensik tersebut," tutur dia.

Saat ditanya mengenai status enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam penganiayaan Darso, Artanto menyatakan bahwa mereka masih berstatus saksi. Dia pun meminta publik, khususnya keluarga almarhum, agar menunggu penyidik yang akan memberi keputusan kapan enam personel tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga kini penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa 31 saksi. 25 saksi merupakan istri beserta kerabat almarhum dan enam anggota Polantas Polresta Yogyakarta, yang merupakan terlapor. Artanto memastikan hasil ekshumasi tidak hanya berfungsi sebagai bukti di persidangan, tetapi juga sebagai alat untuk mengarahkan penyidikan ke titik terang.

Polda Jawa Tengah menangani kasus dugaan tindak pidana dalam kematian Darso. Artanto menegaskan kasus ini berbeda dari kasus kecelakaan yang ditangani Polda DIY, di mana Darso ditetapkan sebagai tersangka. “Kasusnya terpisah. Yang kami tangani adalah dugaan tindak pidana,” katanya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa enam anggota Polantas Polresta Yogyakarta. Mereka datang bersama tim Propam dan didampingi oleh institusi Polri. Pemeriksaan ini, menurut Artanto, berpotensi berkembang jika ditemukan fakta baru selama proses berlangsung.

"Pemeriksaan bergantung pada perkembangan informasi. Kalau butuh tambahan, akan ada pemeriksaan lanjutan. Penyidikan ini berjalan dinamis sesuai kebutuhan kasus,” tutur Artanto.

Dia meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan. Dia memastikan Polda Jawa Tengah akan membuka informasi pada saat yang tepat.

Darso meninggal setelah dijemput anggota Polresta Yogyakarta. Awalnya datang tiga orang menumpang satu mobil menjemput Darso di rumahnya pada 21 September 2024. Selang dua jam mereka kembali memberi kabar Darso dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Kota Semarang. Darso sempat dirawat selama enam hari di rumah sakit itu. Dia meninggal setelah dua hari diizinkan pulang.

Sebelum meninggal, Darso bersama dua orang lain mengalami kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Kedatangan anggota Polresta Yogyakarta di rumah Darso berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus