Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa 50 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan santriwati NI di Pondok Pesantren Al-Aziziyah. NI meninggal di RSUD dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur pada Sabtu, 29 Juni 2024, setelah sempat kritis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara mengatakan polisi sudah memeriksa 50 saksi dalam kasus kematian NI. Para saksi adalah santriwati dan pengurus pondok pesantren itu serta tenaga medis yang merawat NI sebelum anak 13 tahun itu meninggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 50 saksi yang kami periksa, ada juga permintaan keterangan ahli dan psikolog," kata Ariefaldi di Mataram, Selasa, 30 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Penyidik belum bisa mengungkap hasil autopsi jenazah NI di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, karena penyidik belum menerimanya secara tertulis. "Secara lisan sudah disampaikan. Apa hasilnya? Belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Setelah memperoleh keterangan 50 saksi, ahli, psikolog, dan hasil autopsi jenazah NI, Kapolresta Mataram menyatakan penyidikan kasus dugaan penganiayaan santriwati ini masih terus berjalan. "Pada intinya, siapa pun itu, nantinya jika terbukti, harus bertanggung jawab," kata Ariefaldi.
Santriwati NI dinyatakan meninggal pada usia 13 tahun. Dia sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur, hingga meninggal pada Sabtu, 29 Juni lalu.
Sebelum dirawat di RSUD dr. Raden Soedjono, santriwati itu dirawat di Klinik dr. Candra Lombok Timur dan Puskesmas Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Polisi menyelidiki penyebab kematian santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu atas laporan orang tua santriwati itu yang menduga korban mengalami perundungan dan penganiayaan.
Pilihan Editor: Kasus Konten Kreator di Lombok Pamer Dada Saat Live TikTok, Ini Kata Polisi