Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.

10 September 2024 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heri Purnomo (HRP) selaku VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka periode 2012-2018 sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Grup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan HRP dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Jl Mayor Syafei No 118, Kota Serang, Banten," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 10 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pemeriksaan tersebut, ucap Tessa, penyidik mendalami perihal proses pemilihan mitra pelaksana dan hal-hal yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dalam pemilihan mitra.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom mencapai miliaran rupiah. "Ya di atas Rp 100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juni 2024.

Alexander mengatakan, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Telkom masih bisa bertambah. Ini seiring dengan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

"Pengembangan penyidikan mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang benar," ucapnya.

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024. Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Kendati demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.

Pada Senin, 27 Mei lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.

Tim penyidik KPK untuk kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus