Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengonfirmasi identitas mayat dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Jasad wanita itu dipastikan berinisial HG, 38 tahun, yang berasal dari Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah teridentifikasi melalui pencocokan DNA dengan keluarga,” kata Khrisna melalui pesan WhatsApp pada Senin, 5 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum dilaporkan hilang dan ditemukan meninggal di dalam peti kemas, HG sempat mendapat perawatan karena gangguan jiwa. Hal itu diungkap oleh keluarga korban, saat polisi mengecek riwayat kesehatan HG. Polisi juga sudah mengecek data dari Dinas Sosial Fakfak yang mengonfirmasi status kejiwaan HG.
Khrisna berujar, HG diduga bukan korban dari kekerasan. “Dari hasil otopsi dan pemeriksaan lab diketahui tidak ada tanda-tanda kekerasan,” kata dia.
Polisi menduga HG meninggal karena kekurangan oksigen ketika berhari-hari tinggal dalam peti kemas. Berdasarkan pemeriksaan organ internal HG, polisi juga tidak menemukan sisa racun atau senyawa lain.
Namun, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polres Fakfak masih menyelidiki bagaimana korban bisa masuk ke dalam kontainer.
Sebelumnya, penyelidik Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan jenazah wanita tidak dikenal dalam peti kemas. Peti itu diklaim kosong ketika dikirimkan dari Surabaya sejak awal Januari dan ditumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 16 Januari.
Jenazah itu ditemukan petugas perusahaan jasa pengiriman berinisial MZ yang hendak melaksanakan proses muat barang ke dalam peti kemas. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan informasi dari pihak keluarga bahwa mereka sudah kehilangan HG sekitar dua bulan, sebelum muncul kabar tentang penemuan mayat dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.