Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Uji Histopatologi dan Toksikologi

Hasil penyelidikan sementara tetap tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat dalam kontainer tersebut.

24 Januari 2024 | 00.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Inafis dan RS Polri telah memeriksa sampel DNA mayat dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penemuan mayat wanita berusia 50-60 tahun dalam peti kemas itu terjadi pada Selasa, 16 Januari 2024.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, penyelidik mengambil sampel DNA mayat itu untuk uji toksikologi dan histopatologi forensik.

"Penyebab kematian masih menunggu hasil karena masih pemeriksaan histopatologi dan toksikologi," kata Ngurah di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2024, seperti dilansir Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ngurah, tim dokter forensik RS Polri telah mengautopsi jasad wanita tersebut. Hasil penyelidikan sementara yang diperbarui pada Senin, 22 Januari lalu juga tetap tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan kondisi tulang tengkorak mayat yang masih utuh dan tidak terdapat patah tulang.

Penyelidik melakukan uji histopatologi dan toksikologi untuk menentukan penyebab kematian sekaligus waktu kematian korban. Dari uji toksikologi, penyelidik akan memeriksa apakah ada zat tertentu dalam tubuh yang menyebabkan kematian korban, termasuk makanan atau minuman yang dikonsumsi terakhir oleh wanita itu sebelum tewas.

Penyelidik akan memeriksa apakah gula pasir dan cairan dalam botol plastik yang ditemukan di lokasi penemuan mayat itu dikonsumsi korban. "Itu juga bisa terungkap melalui serangkaian tes," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu. 

Melalui uji histopatologi, penyelidik akan melihat apakah ada tanda penyakit tertentu pada jaringan organ tubuh dan rambut wanita tersebut, yang menjadi penyebab kematian korban.

Sebelumnya, polisi telah melacak posisi kontainer yang sempat transit di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 1 Januari 2024. "Namun ini masih kita telusuri terus untuk tracking ke belakang," ujar Ngurah pada Kamis lalu.

Polisi memperkirakan usia kematian korban antara dua hingga 10 minggu.

Ciri-Ciri Korban Kasus Mayat dalam Kontainer 

Ciri-ciri fisik wanita itu adalah rambut keriting, tubuh yang membusuk sudah berwarna hitam kecoklatan. Mayat tidak mengenakan baju, tapi memakai celana pendek.

Di samping tubuh korban terdapat tas gambar boneka beruang, dua kaus, satu celana dalam warna biru muda, satu botol air mineral, satu kantong plastik berisi gula pasir, satu sarung motif garis berwarna ungu dan hitam, serta uang pecahan Rp 5 ribu.

"Sampai saat ini kami terus berupaya untuk melakukan penyelidikan identitas dan penyebab kematiannya," tutur Ngurah.

Mayat perempuan dalam kontainer itu awalnya ditemukan oleh pekerja di lapangan penumpukan perca Pelabuhan Tanjung Priok PT SPIL. Pada saat itu, pukul 09.00 sedang dilakukan muat barang ke satu kontainer berukuran 20 kaki warna hijau. Bau busuk tercium dari dalam peti kemas yang tidak dikunci itu. Saat dibuka, ternyata ada satu mayat perempuan yang tergeletak.

Pilihan Editor: Firli Bahuri Ajukan Permohonan Praperadilan Kedua, Begini Tanggapan Yusril Ihza Mahendra




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus