Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Vadel Badjideh

Polres Jakarta Selatan akan memeriksa Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak dan pemaksaan aborsi.

11 November 2024 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan pemaksaan aborsi. Laporan oleh artis berinisial NM itu kini telah naik ke tahap penyidikan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar ini dibenarkan oleh Kapala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi sudah dijadwalkan, namun tanggal harinya masih dipenyidik," katanya saat dihubungi pada Senin, 11 November 2024.

Selain Vadel, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.  "Sudah dijadwalkan, setelah kita layangkan suratnya akan kita update," ucapnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pihak Vadel. Saksi yang dipanggil adalah pihak dari Kementerian PPPA hingga dokter yang melakukan USG terhadap korban.

“Dokternya hari Senin depan (18 November 2024), yang PPPA-nya hari Rabu-Kamis (13-14 November 2024),” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menaikkan status kasus dugaan persetubuhan anak dan pemaksaan aborsi yang dilaporkan oleh NM ke tahap penyidikan pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

“Semalam baru naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kasus dugaan persetubuhan anak itu naik ke penyidikan setelah alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik selama tahap penyelidikan dinilai sudah jelas dan kuat. Kemudian, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, juga sudah diterima penyidik dan dijadikan bahan pertimbangan.

“Itu yang jadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

NM melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap korban yang masih di bawah umur. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Laporan itu terregister dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus