Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Narkoba Fauzan Sisitipsi, Polisi: Kenal Ganja Sejak 2010

Kasus narkoba kembali menjerat seorang musikus. Kali ini vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan.

18 Maret 2022 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vokalis band jazz Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022. Dari pengakuan yang disampaikan, ia sudah memakai narkoba sejak 2010. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menangkap seorang musikus dalam kasus narkoba. Kali ini, vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis yang dicokok karena ketahuan mengkonsumsi ganja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Fauzan ditangkap pada Kamis, 17 Maret 2022. Penangkapan dilakukan di lobby Mal Blok M Square.

"Di lobby Blok M Square, Jalan Melawai, Kecamatan Kebayoran baru, Jakarta Selatan pukul 00.30 dini hari," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Maret 2022.

Polisi kemudian bergerak ke rumah Fauzan di Jalan taman Asri Lama Florida, Cipadu, Tangerang.

Selanjutnya: Berawal dari laporan masyarakat...

Menurut Zulpan, penangkapan vokalis itu berawal dari laporan masyarakat ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Laporan itu menyebut adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Fauzan.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap pria itu. Malam itu, polisi mengintai Fauzan setelah mengisi acara di salah satu kafe yang ada di Melawai, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penangkapan di lobby Blok M Square, polisi menggeledah mobil Fauzan. Di sana didapati biji ganja di karpet mobilnya.

"Kemudian beberapa barang lain diantaranya Xanax, Durnolid, Calmlet Alprazolam, Kapsul Lavoi serta beberapa resep dokter terkait psikotropika di dalam dompet yang dikenakannya," kata Zulpan.

Minum Kopi Ganja

Kemudian tim melakukan pengembangan ke TKP kedua yaitu rumah tersangka, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu pack kertas vapir dengan merek Raja Mas.

Zulpan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku terakhir mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja di salah satu kafe di Summarecon Mall Bekasi pada Ahad, 6 Maret 2022. Vokalis Sisitipsi itu juga mengonsumsi psikotropika belum lama ini dirumahnya

"Tersangka mulai mengkonsumsi dan mengenal narkotika jenis ganja sejak 2010, juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2014 hingga 2019," kata Zulpan.

 Dijelaskan motif Muhammad Fauzan menggunakan narkotika adalah untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai musikus.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Muhammad Fauzan Minum Kopi Ganja, Jadi Daftar Menu Kafe di Bekasi?

 

NIKEN NURCAHYANI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus