Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membantah keterangan pengacara tersangka Insani Zulfah Hayati dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Menurut polisi, perempuan yang berprofesi sebagai dokter tersebut tak mengobati Ninoy saat kejadian penyekapan dan penganiayaan di Masjid Al-Falaah, 30 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti menyatakan sudah memastikan bahwa Insani adalah seorang dokter aktif. Hal itu terlihat dari informasi yang tertera di kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia milik Insani yang menyatakan dia tercatat sebagai anggota IDI hingga Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi tersangka tak melakukan kewajiban moril kepada korban (Ninoy Karundeng) yang luka-luka," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2019.
Dedy menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan IDI soal keaslian kartu tersebut dan dapat dipastikan Insani memang dokter. Namun, ia tak melakukan tanggung jawabnya saat melihat ada korban luka.
"Kepada tersangka kami akan kenakan pasal sesuai laporan yang dibuat Ninoy di Reskrimum," kata Dedy.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Insani dan suaminya, Shairil Anwar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan kepada relawan Jokowi Ninoy Karundeng. Polisi menduga keduanya ikut mengintrograsi Ninoy saat disekolah di Masjid Al Falah.
"Suaminya menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi.
Meskipun demikian, pernyataan polisi sempat dibantah oleh Gufron yang menjadi pengacara Insani. Menurut dia, Insani dan Shairil berada di Masjid Al-Falaah sebagai anggota tim medis yang membantu mengobati korban demonstrasi yang mengalami luka. Bahkan, menurut Gufron, Insani ikut mengobati Ninoy yang merupakan relawan Jokowi.