Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Bantah Dokter Insani Ikut Interograsi Ninoy Karundeng

Pengacara dokter Insani Zulfah Hayati mempertanyakan bukti yang dikantongi Polisi terkait tudingan kliennya ikut menganiaya Ninoy Karundeng.

18 Oktober 2019 | 14.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, ditemui awak media di kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dokter Insani Zulfah Hayati, Gufron, membantah kliennya ikut terlibat dalam interograsi yang disertai ancaman terhadap relawan Jokowi Ninoy Karundeng. Menurut dia, Insani justru ikut mengobati Ninoy yang saat itu babak belur karena dihakimi massa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dokter Insani justru ikut mengobati Ninoy yang hidungnya berdarah. Polisi bukti dari mana sebut Insani Ikut interograsi itu?" ujar Gufron saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gufron menjelaskan, Insani dan suaminya, Sahrial Anwar saat itu memang menjadi tim tenaga medis untuk korban demo di DPR yang luka. Saat melihat Ninoy terluka, keduanya pun memberikan segera pengobatan.

"Jadi mereka tidak melihat siapa, kalau luka ya diobati," kata Gufron.

Sebelumnya, Insani Zulfah Hayati dan suaminya Shairil Anwar, yang juga berprofesi sebagai dokter menjadi relawan medis di demonstrasi 30 Oktober 2019. Mereka berdua berada di Masjid Al Falaah saat kejadian, tempat Ninoy Karundeng disekap dan diancam. Video penyekapan dan ancaman Ninoy itu sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi menyebut keduanya ikut melakukan interograsi kepada Ninoy dan tak memberikan pengobatan. Atas dasar itu, polisi menetapkan Insani dan suaminya sebagai tersangka.

"Suaminya menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Suyudi.

Selain dokter Insani Zulfah, Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi tersebut. 13 tersangka di antaranya adalah Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus