Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik oleh bosnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” kata Majelis Saptono saat membacakan putusan, di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesaat setelah Majelis Hakim mengetukkan palu untuk menutup sidang, sejumlah massa pendukung Septia langsung berseru “Hidup Septia dan Septia Bebas!” disertai tepukan tangan.
Septia dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan sepenuhnya Septia dikarenakan terdakwa dapat mempertanggungjawabkan kebenaran dari bukti-bukti.
Adapun bukti-bukti itu berupa lima unggahan cuitan Septia di akun X miliknya bernama @septiadp.
Majelis Hakim menyatakan Septia tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik atau merugikan serta tidak ada tujuan khusus terhadap Jhon LBF dan menyatakan Septia harus dibebaskan dari segala dakwaan dan unsur pidana.
Dengan demikian, bukti tersebut menjadi pembenaran bahwa Septia tidak terbukti bersalah atas dakwaan Jaksa.
"Tetapi ada keinginan agar tidak ada karyawan lain merasakan hal yang sama,” kata Saptono.
Karena dinyatakan tidak bersalah, Majelis Hakim mengatakan hak, kedudukan, dan martabat Septia harus dipulihkan. Pengadilan juga akan membebaskan Septia dari biaya perkara dan membebankannya kepada negara.
Kasus hukum ini bermula ketika Septia dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik perusahaan PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi atau dikenal dengan nama Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Septia dilaporkan setelah mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR dan juga upah lembur yang tak dibayarkan. Selain itu, dia juga mengeluhkan jam kerja yang lebih dari 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Berbagai kritik tersebut disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Septia Dwi Pertiwi terbukti telah mencemarkan nama baik Jhon LBF. Mereka menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Septia.
Jaksa menilai Septia telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, JPU juga menuntut buruh perempuan itu pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.