Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam. Salah satu tersangka, Kopda Basar, menggunakan senjata api pabrikan non-organik untuk menembak korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Senjata yang digunakan Kopda B adalah senjata pabrikan, tetapi bukan organik TNI," kata Wakil Sementara Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan, senjata ini ditemukan pada 19 Maret setelah tersangka membuangnya saat melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak penyidik Denpom segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Lantaran kepemilikan senjata ilegal ini, Kopda Basar juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat yang mengatur kepemilikan senjata api. Selain itu, ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Proses hukum terhadap Kopda Basar dan tersangka lainnya masih terus berjalan. TNI memastikan bahwa tidak ada perlindungan bagi pelaku. "Kami akan profesional dalam bekerja dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Eka Wijaya.
Barang bukti senjata api tersebut akan dicek asal muasalnya di laboratorium forensik, baik di TNI maupun di Mabes Polri. Sebab sejauh ini, yang ditemukan merupakan senjata dengan sparepart campuran. "Larasnya adalah FNC (Fabrique Nationale Carabine), tetapi yang lainnya itu SS1, sehingga patut diduga senpi ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik," tutur WS Puspomad.
Polda Lampung menetapkan satu polisi sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polda Lampung, yaitu AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, satu tersangka itu adalah K atau Bripda Kapri Sucipto, yang merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya Kapri diperiksa bersama dua orang saksi lainnya, yaitu satu aggota Polres Lampung Tengah dan satu lagi adalah masyarakat sipil berinisial N. Dari kesaksian tersebut, Kapri dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dia (Kapri) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam kesaksiannya dia juga mengenal pelaku sejak 2018," kata Helmy Santika dalam Rilis Terbuka Hasil Investigasi Penembakan di Lampung Selatan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Helmy mengatakan, Kapri datang atas undangan pelaku, Kopda Basar yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka bersama Peltu Lubis. Dari hasil jejak digital kata Helmy, Kapri juga sempat membuat video cerita di media sosialnya tentang ajakan perjudian sabung ayam yang dilakukan tak lain di tempat pelaku. "Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan atau diundang. Dia juga sempat mengunggah undangan tersebut ke media sosialnya," kata Helmy.
Helmy mengatakan, yang memperkuat investigasi kata dia adalah, Kapri merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan yang juga suka bermain sabung ayam dan mengenal pelaku, serta ikut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam ilegal tersebut. "Sehingga kepadanya kita tetapkan sebagai tersangka dan ia sudah ditahan," kata dia.
Yuni Rohmawati berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Beredar Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR, Kapolsek: Dibuat Tanpa Diketahui Atasan