Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Polisi Bunuh Bayi, Anggota Polda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka

Berkas kasus polisi bunuh bayi itu tengah dipersiapkan oleh penyidik untuk segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

8 April 2025 | 14.54 WIB

Ilustrasi mayat bayi/bayi meninggal. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi mayat bayi/bayi meninggal. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan alias AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi bunuh bayi kandungnya sendiri yang baru berusia dua bulan. Peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan polisi berpangkat brigadir itu terjadi pada Ahad, 2 Maret 2025.

“Yang bersangkutan, AK, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto melalui pesan tertulis ketika dihubungi Tempo, Selasa, 8 April 2025.

Kasus pembunuhan bayi ini bermula ketika DJ, istri AK, meninggalkan bayinya (NA) di dalam mobil AK karena akan berbelanja. Sekembalinya ke mobil, ia mendapati kondisi yang tidak wajar pada anaknya.

DJ kemudian berinisiatif untuk membawa NA ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa bayi anak kandung dari DJ dan AK tak lagi tertolong.

Kepada Tempo, Selasa, 10 Maret 2025, Artanto menyampaikan kepolisian baru menerima laporan dugaan pembunuhan tersebut tiga hari setelah kejadian. Istri AK sendiri yang melaporkan kejadian itu. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban, polisi mendapati bayi itu meninggal karena dicekik.

Berdasarkan keterangan terbaru Artanto, berkas menyangkut kasus filisida itu tengah dipersiapkan oleh penyidik. “Dan kewajiban penyidik untuk melakukan pemberkasan perkara dan segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.

Di samping itu, Artanto mengatakan sidang etik AK juga akan segera digelar. Meski begitu, Artanto tidak menyebutkan secara mendetail kapan waktu pelaksanaannya.

Filisida atau pembunuhan terhadap anak sendiri adalah tindakan yang sengaja dilakukan oleh orang tua sendiri sudah dikenal sejak berabad-abad lalu. Hal ini terlihat pada masa sebelum Islam yang dikenal sebagai zaman jahiliyah di mana seorang ayah membunuh bayi perempuannya adalah hal yang biasa.

Sejauh ini belum ada penelitian mendalam tentang filisida di Indonesia. Namun data di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa terlapor paling banyak adalah ayah kandung sebanyak 38 kasus dalam tahun 2023 (Pusdatin KPAI, 2024).

Menurut catatan Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, selama September 2024 tercatat sudah 3 kasus orang tua membunuh anak. Di Kediri seorang ibu membunuh dua orang anaknya (4/9/2024), dua anak meninggal dunia. Kemudian seorang balita usia 14 bulan dibunuh oleh orang tua angkatnya di Bandung dan jasadnya dimasukkan ke dalam ember cat (9/9/2024). Serta kejadian seorang ayah tega membunuh anaknya berusia 13 tahun di Ternate, Maluku Utara dengan alasan karena anak keluar malam hingga dini hari (12/9/2024).

Ada juga kasus Ibu membunuh bayinya yang berusia 18 hari di Sumatera Utara (23/9/2024). Di bulan Agustus 2024 juga terdapat 4 kasus orang tua membunuh anaknya di Purwakarta, Kediri, Pontianak, hingga Bengkalis.

Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kisah Warga Jaksel Jadi Korban TPPO di Myanmar, Disiksa Hingga Disekap Selama 8 Bulan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus