Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Polda NTB: Ditembak Jarak Dekat

Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan anggota polisi Brigadir Kepala MN menembak Brigadir Satu HT, dari jarak dekat.

27 Oktober 2021 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penembakan. AP/Brennan Linsley

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Hari Brata mengatakan Brigadir Kepala MN menembak rekannya sesama polisi, Brigadir Satu HT, dari jarak dekat. "Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata Hari Brata di Mataram, Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut dia aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. "Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ujar Hari.

Sebelum menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku sempat menyampaikan sebuah kalimat bernada peringatan terhadap korban. "Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.

Untuk mengungkap kronologi lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin lalu, 25 Oktober 2021, Polres Lombok Timur berencana menggelar reka adegan. Namun, kata Hari, pelaksanaan reka adegan mempertimbangkan situasi. "Untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.

Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Namun penyidik masih melakukan pendalaman. Salah satunya dengan memeriksa seluruh riwayat percakapan di telepon genggam korban, pelaku dan istrinya. "Soal itu (motif cemburu) masih kami dalami, handphone masih kami periksa," ucap dia.

MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, polisi MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Cemburu Diduga Jadi Motif Polisi Tembak Mati Polisi di NTB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus