Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Meninggal Dunia

Briptu Rian yang dibakar istrinya sendiri yang merupakan anggota Polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah, meninggal siang ini.

9 Juni 2024 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rian Dwi Wicaksono yang dibakar istrinya yang merupakan polisi wanita atau Polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), akhirnya meninggal dunia. Rian meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menyatakan Rian meninggal pada Ahad siang, 9 Juni 2024, sekitar pukul 12.55 WIB. Kabar itu mendadak karena sebelumnya Daniel menyatakan Rian masih dalam kondisi sadar dan mendapatkan perawatan insentif.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya, korban meninggal dunia,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Tempo, Ahad sore, 9 Juni 2024.

Rian mendapatkan perawatan di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo selama sekitar 24 jam. Peristiwa pembakaran itu terjadi di kediaman pasangan tersebut di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu siang, 8 Juni 2024. Rian merupakan anggota Polres Jombang sedangkan Fadhilatun bertugas di Polres Mojokerto Kota. 

Akibat peristiwa pembakaran itu, Rian disebut mengalami luka bakar hingga 90 persen dan mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Daniel mengatakan jenazah Rian telah dibawa ke rumah duka di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, untuk dimakamkan. "Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai asalnya," kata Daniel.

Fadhilatun tega membakar suaminya setelah cekcok diduga masalah uang.  Hal itu terjadi setelah Fadhilatun mengecek saldo rekening Rian di ATM pada Sabtu siang kemarin. Fadhulatun emosi karena gaji ke-13 Rian yang baru masuk di rekening berkurang. Gaji yang semula Rp2,8 juta berkurang menjadi Rp 800 ribu.

Fadhilatun sempat menghubungi Rian dan menanyakan pengguaan uang tersebut. Tak puas dengan jawaban melalui sambungan telepon, Fadhilatun menyuruhnya pulang ke rumah.

Tak hanya itu, Fadhilatun disebut sempat merencanakan penganiayaan terhadap Rian dengan membeli bensin eceran. Melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, Fadhilatun sempat mengancam akan membakar ketiga anak mereka jika Rian tak pulang.

Setelah itu, Fadhilatun sempat menyuruh asisten rumah tangganya untuk mengajak ketiga anaknya bermain di luar. Setelah Rian pulang dan berganti baju, keduanya terlibat perang mulut. 

Fahdilatun sempat memborgol tangan kiri Rian dan mengaitkannya dengan tangga di garasi rumah itu. Dia pun langsung menyiram tubuh Rian dengan bensin lantas menyulut tisu yang berada di tangan kanannya dengan korek api.

Api seketika menyulut tubuh Rian yang kemudian berteriak minta tolong. Rian sempat ditolong oleh anggota polisi lainnya yang juga tinggal di asrama polisi itu, Bripka Alvian Agya Permana. Alvian memadamkan api di tubuh Rian serta langsung memanggil ambulans untuk membawa rekannya itu ke RSUD dr Wahidin Sudirohusodo. 

Setelah kejadian, Fadhilatun diperiksa penyidik Polres Mojokerto Kota yang dibantu penyidik dari Polda Jawa Timur.  Berkas perkara dan tersangka kasus Polwan bakar suami ini pun dilimpahkan ke Polda Jatim.  “Polda yang menangani, tadi sudah kami limpahkan. Dan kemarin sudah olah TKP dan pemeriksaan awal dibackup Polda,” kata Daniel. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus